Minggu, 22 Juli 2018

KEUTAMAAN MANDI PADA HARI JUM’AT


KEUTAMAAN MANDI PADA HARI JUM’AT
Oleh : Masnun Tholab

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Hadits-hadits Tentang Keutamaan Mandi Pada Hari Jum’at
Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)

Dalam Shahih Muslim disebutkan, "ketika Umar bin Khathab radliyallah 'anhu berkhutbah di hari Jum'at, tiba-tiba Utsman bin 'Affan masuk. Maka Umar memotong khutbahnya untuk menegurnya seraya berkata, "kenapa orang-orang terlambat setelah seruan dikumandangkan?" Utsman menjawab, "Ketika aku mendengar seruan Adzan, aku tidak dapat berbuat lebih daripada sekedar wudlu' dan kemudian berangkat." Maka Umar berkata, "hanya berwudlu? Bukankah kalian pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
"Wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)

Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
"Kewajiban bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." (HR. Al Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al-Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).

Dari Abu Ayyub Al-Anshori ra berkata ,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ، وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ، وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى "
Saya mendengar rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mandi pada hari Jum’at, mengenakan wangi-wangian jika dia memilikinya, memakai sebagian pakaian terbaiknya kemudian keluar dari rumah dan tiba di masjid, lalu dia sholat dua rakaat dan tidak mengganggu orang lain, kemudian mendengarkan khatib sampai sholat bersama imam, maka hal itu menjadi kafarat (penebus dosa) anatara satu jum’at dengan jum’at yang lainnya. (HR. Ahmad, no. 23571)
Dari Abu Hurairah ra bahwa rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Siapa yangmandi junub pada hari jum’at, kemudian beramngkat (ke masjid), maka dia mendapat pahala seperti yang bersedekah dengan seekor unta, yang berangkat pada sat kedua seperti bersedekah dengan seekor sapi, yang ketiga seperti bersedekah dengan seekor kambing, yang ke empat seperti bersedekah dengan seekor ayam, dan yang ke lima seperti bersedekah dengan sebutir telur. Apabila imam (khatib) keluar menyampaikan khutbahnya, maka para malaikat mendengarkan. (HR Muslim, no. 850)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ اْلجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang datang untuk shalat Jum’at hendaklah ia mandi”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 215]

Dari Abu Hurairah ra,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
Dari nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : Adalah hak Allah swt (dan kewajiban) atas manusia, untuk mandi setiap 7 hari, membasuh kepala dan (seluruh) jasadnya. (HR Muslim, no. 849)
Dari Abu Said al-khudri,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
bahwa rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : Mandi hari jum’at diperintahkan bagi setiap yang sudah bermimpi (akil baligh), bersiwak dan menggunakan minyak wangi jika dia memilikinya.   (HR Muslim, no. 846)

Dari Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak sedap;
لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
"Alangkah baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini."

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)

Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mandi Pada Hari Jum’at
Imam al Nawawi rahimahullah, dalam Syarh Shahih Muslim, berkata :
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ فَحُكِيَ وُجُوبُهُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ حَكَوْهُ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ وَبِهِ قَالَ أَهْلُ الظَّاهِرِ وحكاه بن الْمُنْذِرِ عَنْ مَالِكٍ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَمَالِكٍ وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ وَفُقَهَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى أَنَّهُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ لَيْسَ بِوَاجِبٍ قَالَ الْقَاضِي وَهُوَ الْمَعْرُوفُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ وَأَصْحَابِهِ
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi jum’at. Sebagian kaum salafush-shalih meriwayatkan ahwa hukumnya wajib, yang mereka meriwayatkan dari sebagian sahabat. Madzhab Zhahiri sependapat dengan hal itu. Ibnul Mundzir juga meriwayatkannya dari Malik> Al-Khattabi juga meriwayatkannya dari Hasan Al-Bashri dan Malik. Jumhur ulama dari kalangan salaf, khalaf dan  ulama fiqih diberbagai penjuru negeri sependapat bahwa hukumnya sunnah mustahabbah dan tidak wajib. Al-Qadhi berkata, “Hal ini adalah pendapat yang populer dari madzhab Malik dan shabat-sahabatnya” [Syarah Shahih Muslim, 4/593].

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata :
اخْتَلَفُوا فِي طُهْرِ الْجُمُعَةِ ; فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ سُنَّةٌ، وَذَهَبَ أَهْلُ الظَّاهِرِ إِلَى أَنَّهُ فَرْضٌ وَلَا خِلَافَ فِيمَا أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ شَرْطًا فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ
Perihal mandi shalat jum’at, para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi itu hukumnya sunnah, sedangkan menurut kelompok Zhahiriyah, hukum mandi adalah wajib. Dan menurut saya (Ibnu Rusyd), mandi bukan persyaratan sahnya shalat. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. [Bidayatul Mujtahid, 1/369].

Syaikh Abu Malik Kamal bin al Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah, berkata, "diwajibkan mandi bagi siapa yang mendatangi shalat Jum'at, yaitu orang-orang yang diperintahkan untuk menunaikan shalat Jum'at, menurut pendapat ulama yang paling shahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam Perkara-perkara yang mewajibkan mandi." (Shahih Fiqih Sunnah, II/305)

Imam Ibnu 'Abdil Barr berkata, "Para ulama telah bersepakat bahwa mandi hari Jum'at bukan suatu yang wajib, kecuali satu kelompok dari penganut paham al-Dzahiriyah. Mereka mewajibkan dan bersikap keras dalam hal itu. Sedangkan di kalangan ulama dan fuqaha' terdapat dua pendapat: salah satunya menyebut sunnah dan yang lainnya mustahab. Bahwasanya perintah mandi Jum'at itu karena suatu alasan sehingga ketika alasan itu sudah ditangani, gugurlah perintah tersebut. Sesungguhnya pemakaian wangi-wangian sudah cukup memadai." (al-Tamhiid: XIV/151-152)


Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...