HUKUM BERBUKA PUASA TANPA UDZUR
Oleh
: Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian
alam.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan
kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para
sahabatnya.
Makan dan Minum Tanpa Udzur
Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى
رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ :
اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ
فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ
شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ
النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ
بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ
قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ
تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang
mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah
gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak
mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik.
Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara
yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan
penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang
tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas),
ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu
siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum
waktunya”. [HR. Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah;
al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568;]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata,
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ
رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari
(puasa) bulan Ramadhân bukan dengan (alasan) keringanan yang Allâh berikan
kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun
semuanya. [HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987;
dll]
Dari
Abdulah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا
مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ
كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân
dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allâh dengannya, walaupun dia berpuasa
setahun semuanya, (namun) jika Allâh menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan
jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya”. [HR. Thabarani,
no. 9459, Dha’if Abi Dawud –Al-Umm- 2/275]
Dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu,
bahwa dia berkata:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا
مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ
Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân
dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. [Riwayat Ibnu
Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]
Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya,
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي
طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ
ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ
الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.
bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thâlib,
dia telah minum khamr di bulan Ramadhân. Ali memukulnya 80 kali, kemudian
esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali
karena kelancanganmu terhadap Allâh dan karena engkau berbuka di bulan
Ramadhân”. [Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184]
Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Orang Yang Membatalkan
Puasa Tanpa Udzur
Sayyid Sabiq berkata :
قال الذهبي :
وعند المؤمنين مقرر : أن من ترك صوم رمضان بلا مرض ، أنه شر من الزاني ، ومدمن
الخمر ، بل يشكون في إسلامه ، ويظنون به الزندقة ، والانحلال
Adz-Dzahabi berkata, “Dan bagi kaum mukminin telah
menjadi ketetapan bahwa orang yang meninggalkan puasa ramadhan tanpa sakit
adalah lebih jelek daripada pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan
keislamannya dan mencurigainya sebagai zindik dan telah meninggalkan agamanya”
[Fiqih Sunnah 2/32].
Ibnul Abdil Bar berkata,
وأجمعت الأمة
، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامدا وهو مؤمن بفرضه ، وإنما تركه أشرا وبطرا
، تعمد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه
“Umat telah sepakat dan mereka
seluruhnya telah menyatakan perihal orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan
dengan sengaja sementara dia masih mengimani kewajibannya akan tetapi ia
meninggalkan puasa karena malas atau sombong, dia lakukan hal tersebut dengan
sengaja kemudian dia bertaubat maka ia wajib mengganti puasa tersebut.” (Al-Istidzkar, 1:77)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab
berkata :
ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءَ يَوْمٍ بَدَلَهُ
وَإِمْسَاكَ بَقِيَّةِ النَّهَارِ وَإِذَا قَضَى يَوْمًا كَفَاهُ عَنْ الصَّوْمِ
وَبَرِئَتْ ذِمَّتُهُ مِنْهُ وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ
وَأَحْمَدُ وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ
Telah kami sebutkan pendapat madzhab kami (madzhab
Syafi’i) bahwa ia wajib mengqadha satu hari penggantinya dan menahan diri
sepanjang sisa hari tersebut. Dan jika telah mengqadha satu hari maka dinilai
telah mencukupinya dari puasa dan bebas dari tanggungan. Dan inilah pendapat
yang dikatakan oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan mayoritas ulama.
[Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab 6/184].
Lupa Makan
dan Minum Ketika Puasa
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa sedang ia
dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan
puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
وَفِي لَفْظٍ «إذَا أَكَلَ الصَّائِمُ نَاسِيًا، أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ إلَيْهِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ»
Dalam lafadz yang
lain, “Jika
seseorang yang sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, sebenarnya itu
adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya, dan tidak ada kewajian qadha
atasnya.” (HR Daruquthni)
وَفِي لَفْظٍ: «مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ»
Dalam lafadz yang
lain, “Barangsiapa yang berbuka puasa Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib
qadha atasnya dan tidak pula wajib membayar kafarat.” (HR
Daruquthni)
Imam Ash-Shan’ani
berkata :
الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ أَوْ جَامَعَ نَاسِيًا
لِصَوْمِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُهُ ذَلِكَ لِدَلَالَةِ قَوْلِهِ "
فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ " عَلَى أَنَّهُ صَائِمٌ حَقِيقَةً وَهَذَا قَوْلُ
الْجُمْهُورِ وَزَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ وَالْبَاقِرِ وَأَحْمَدَ بْنِ عِيسَى
وَالْإِمَامِ يَحْيَى وَالْفَرِيقَيْنِ
Hadits ini menujukkan
bahwa seseorang yang lupa lalu makan, minum atau berjima’ saat ia berpuasa maka
puasanya tidak batal, berdasarkan ungkapan beliau, “...maka hendaklah ia sempurnakan puasanya...” yang berarti ia masih
berpuasa. Demikianlah pendapat jumhur ulama, Zaid bin Ali, Al-Baqir, Ahmad bin
Isa, Imam Yahya dan dua golongan.
[Subulussalam 2/137].
Imam
Asy-Syaukani mengatakan :
وَقَدْ ذَهَبَ إلَى هَذَا الْجُمْهُورُ فَقَالُوا: مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا
فَلَا يُفْسَدُ صَوْمُهُ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ.
Jumhur ulama
berpendapat seperti demikian, merkapun mengatakan,
“Barangsiapa yang makan karena lupa, maka tidak merusak
puasanya. Tidak ada qadha maupun kafarat”
[Bustanul Ahbar
Mukhtashar Nailul Authar 2/359].
Kesimpulan
1. Para Ulama
berpendapat, berbuka puasa tanpa udzur adalah merupakan dosa besar.
2. Mayoritas ulama
berpendapat bahwa makan dan minum ketika puasa karena lupa tidak berdosa dan
tidak membatalkan puasa.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar