Selasa, 15 Maret 2011

MENGUSAP KEPALA DALAM BERWUDHU

MENGUSAP KEPALA DALAM BERWUDHU
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata :
اتفق العلماء على أن مسح الرأس من فروض الوضوء، واختلفوا في القدر المجزئ منه.
فذهب مالك إلى أن الواجب مسحه كله، وذهب الشافعي وبعض أصحاب مالك وأبو حنيفة إلى أن مسح بعضه هو الفرض، ومن أصحاب مالك من حد هذا البعض بالثلث، ومنهم من حده بالثلثين، وأما أبو حنيفة فحده بالربع، وحد مع هذا القدر من اليد الذي يكون به المسح،
فقال: إن مسحه بأقل من ثلاثة أصابع لم يجزه. وأما الشافعي فلم يحد في الماسح ولا في الممسوح حدا.
Para ulama telah bersepakat bahwa mengusap kepala merupakan fardhu wudhu. Namun mereka berselisih pendapat tentang kadar bagian kepala yang diusap.
Malik berpendapat bahwa sesungguhnya yang wajib diusap adalah seluruh kepala. Syafi’i, sebagian sahabat Malik, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa yang wajib dibasuh adalah sebagian dari kepala. Sebagian pengikut Malik membatasi kata ”sebagian kepala” itu dengan sepertiga. Dan sebagian ulama lain membatasi sampai dua pertiga kepala. Sedangkan Abu Hanifah membatasi seperempat dari kepala, yaitu lebar telapak tangan pada waktu mengusap kepala.
Abu Hanifah berkata bahwa mengusap kepala yang kurang dari lebar tiga jari tidak cukup. Syafi’i membatasi ketentuan kadar yang diusap dengan tangan yang mengusap.

Dari Mughirah, dia berkata,
أن النبي عليه الصلاة والسلام توضأَ فمسح بِنَاصِيَتِهِ وعلى العمامةِ
”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam ketika berwudhu mengusap rambut depan (pilingan) dan surbannya” (HR. Bukhari, Muslim)
[Bidayatul Mujtahid 1/7 (1/ 15)].

Dalam kitab Nailul Authar hadits-hadits berikut :
Dari Abdullah bin Zaid RA, dia berkata,
أن رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم مسح رَأْسَهُ بيديه فأقبلَ بهما وأدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثم ذهب بهما إلى قَفَاهُ ثم رَدَّهما إلى الْمَكَاِن الذي بدأ منه‏‏
Bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam mengusap kepalanya, lalu ia menjalankan keduan tangannya ke belakang dan mengembalikannya, yaitu mulai dari muka kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulainya. (HR. Jama’ah)
Imam Asy-Syaukani berkata :
قوله‏:‏ ‏(‏مسح رأسه‏)‏ زاد ابن الصباغ كله‏.‏ وكذا في رواية ابن خزيمة‏.‏
قوله‏:‏ ‏(‏فأقبل بهما وأدبر‏)‏ قد اختلف في كيفية الإقبال والإدبار المذكور في الحديث فقيل يبدأ بمقدم الرأس الذي يلي الوجه ويذهب بهما إلى القفا ثم يردهما إلى المكان الذي بدأ منه وهو مبتدأ الشعر
Perkataan “Mengusap kepalanya” Ibnu Shabah menambahkan dengan kata-kata “seluruhnya”, demikian itulah menurut riwayat Ibnu Khuzaimah. Perkataan : “Lalu ia menjalankan kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya”, terhadap hal itu para ulama berselisih pendapat tentang cara menjalankan tangan ke belakang dan mengembalikannya, sedangkan yang tersebut dalam hadits adalah memulai dari bagian depan di atas wajahnya, kemudian menjalankannya sampai ke kuduknya kemudian mengembalikannya ke tempat semula, yaitu tempat mulai tumbuhnya rambut bagian depan kepala.
والحديث يدل على مشروعية مسح جميع الرأس وهو مستحب باتفاق العلماء قاله النووي وعلل ذلك بأنه طريق إلى استيعاب الرأس ووصول الماء إلى جميع شعره‏.‏
Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya mengusap seluruh kepala, dimana hukumnya sunnah> Demikianlah pernyataan Imam Al-Nawawi, sebagai penjelasan terhadap makna yang tersirat di dalam kata-kata kepala dan makna menyampaikan air ke seluruh rambutnya.
[Nailul Authar 1/126 (1/ 342)]

Dari Al-Rubayyi’ binti Mu’awwidz,
أن رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم توضأَ عندها ومسح برأسه فمسح الرأسَ كلَّه من فوقِ الشَّعَرِ كلَّ ناحِيَةٍ لِمُنْصَبِّ الشَّعَرِ لا يُحَرِّكُ الشعر عن هَيْئَتِهِ‏.‏ رواه أحمد وأبو داود وفي لفظ‏:‏ ‏(‏مسح برأسه مرتين بدأ بِمُؤَخِّرِهِ ثم بِمُقَدَّمِهِ وبأذنيه كِلْتَيْهِمَا ظُهُوْرِهِمَا وَبُطُوْنِهِمَا‏)‏ رواه أبو داود والترمذي وقال‏:‏ حديث حسن‏.‏
Bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam wudhu di tempatnya dan mengusap kepalanya, yaitu mengusap seluruh kepalanya dari atas rambut, tiap-tiap bagian tempat tumbuhnya rambut dengan tidak menggerak-gerakkan rambut dari keadaannya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dan dalam satu lafadz dikatakan , “Ia mengusap kepalanya dua kali, yaitu ia memulai dari belakangnya kemudian ke mukanya dan dua telinganya keduanya, luar dan dalamnya. (HR. Abu Daud dan Al-Tirmidzi, dan Al-Tirmidzi mengatakan hadits hasan).

Imam Asy-Syaukani berkata :
قال ابن سيد الناس في شرح الترمذي‏:‏ وهذه الرواية محمولة على الرواية بالمعنى عند من يسمى الفعل بما ينتهي إليه كأنه حمل قوله‏:‏ ما أقبل وما أدبر على الابتداء بمؤخر الرأس فأداها بمعناها عنده وإن لم يكن كذلك‏.‏ قال‏:‏ ذكر معناه ابن العربي ويمكن أن يكون النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم فعل هذا لبيان الجواز مرة وكانت مواظبته على البداءة بمقدم الرأس وما كان أكثر مواظبة عليه كان أفضل
Ibnu Sayyid An-Nas berkata di dalam kitab Syarh Al-Tirmidzi, bahwa riwayat ini mengandung makna riwayat yang mengatakan bahwa pekerjaan sesuatu itu harus lengkap seluruhnya, yakni menjalankan tangan ke belakang kepala dan mengembalikannya ke depan. Kemudian ia menambahkan lagi bahwa Ibnu Al-‘Arabi juga menyebutkan demikian rupa, yakni bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam melakukan hal itu untuk menunjukkan bahwa mengusap sekali saja dibolehkan, sedangkan mengusap mulai bagian depan adalah yang baik, dan mengusap secara baik dan rajin adalah yang lebih utama.
[Nailul Authar 1/128 (1/ 347)].

Dari Anas, ia berkata,
رأيتُ رسولَ اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم يتوضأُ وعليه عِمَامَةٌ قِطْرِيَةٌ فأدْخَلَ يَدَهُ تحت العِمَامَةِ فمسح مُقَدَّمَ رَأْسِهِ ولم يَنْقُضِ العمامةَ‏‏
“Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam wudhu padahal ia memakai sorban Qithriyah, lalu ia memasukkan tangannya dari bawah sorbannya, lalu mengusap muka kepalanya dan tidak melepaskan sorbannya itu” (HR. Abu Daud)

Imam Asy-Syaukani berkata :
وأورده المصنف ههنا للاستدلال به على الاكتفاء بمسح بعض الرأس
Menurut Mushannif bahwa hadits itu sebagai dalil atas cukupnya mengusap kepala sebagian saja.
[Nailul Authar 1/128 (1/ 348)].

Imam Nawawi dakam kitab Raudhatuth Thalibin berkata :
الفرض الرابع مسح الرأس والواجب منه ما ينطلق عليه الاسم ولو بعض شعره أو قدره من البشرة وفي وجه شاذ يشترط ثلاث شعرات
ولو غسل رأسه بدل مسحه أو ألقى عليه قطرة ولم تسل عليه أو وضع يده التي عليها الماء على رأسه ولم يمرها أجزأه على الصحيح
قلت ولا تتعين اليد للمسح بل يجوز بأصبع أو خشبة أو خرقة أو غيرها ويجزئه مسح غيره له والمرأة كالرجل في المسح ولو كان له رأسان أجزأه مسح أحدهما وقيل يجب مسح جزء من كل رأس. والله أعلم
Syarat wajib wudhu yang keempat adalah : Mengusap rambut. Adapun batasan yang wajib adalah pada apa yang disebut rambut, sekalipun pada sebagiannya, atau sekedarnya dari kulit kepala. Menurut satu pendapat pengikut madzhab Syafi’I yang aneh, disyaratkan mengusap tiga rambut.
Apabila dia membasuh kepalanya sebagai ganti dari menyapunya dengan air, atau meneteskan air ke atasnya tanpa mengalir, atau meletakkan tangannya yang basah dengan air di atasnya dan tidak menyapukannya, maka ini sah menurut pendapat yang shahih.
Saya katakana, “Menyapu kepala dengan air tidak mesti dengan tangan, melainkan diperbolehkan dengan jari atau kayu, atau serbet atau lainnya, dan diperbolehkan disapukan oleh orang lain. Wanita sama dengan laki-laki dalam hokum menyapu kepala. Seandainya dia memiliki dua kepala, maka sah apabila menyapu salah satunya. Ada yang mengatakan wajib menyapu bagian dari kedua kepala tersebut. Wallahu a’lam.
[Raudhatuth Thalibin 1/38 (1/200)].

Ketika menjelaskan tentang sunnah-sunnah wudhu, Imam Nawawi berkata :
العاشرة استيعاب الرأس بالمسح .والسنة في كيفيته أن يضع يديه على مقدم رأسه ويلصق سبابته بالأخرى وإبهاميه على صدغيه ثم يذهب بهما إلى قفاه ثم يردهما إلى المبتدأ فالذهاب والرد مسحة واحدة
وهذا الاستحباب لمن له شعر ينقلب بالذهاب والرد ويصله البلل أما من لا شعر له أو له شعر لا ينقلب لقصره أو طوله فيقتصر على الذهاب فلو رد لم يحسب ثانية ولو لم يرد نزع ما على رأسه من عمامة أو غيرها مسح ما يجب من الرأس.
ويسن تتميم المسح على العمامة والأفضل أن لا يقتصر على أقل من الناصية ولا يكفي الاقتصار على العمامة قطعا


Sunnah wudhu yang ke sepuluh adalah meratakan air ketika menyapu kepala. Adapun cara yang disunnahkan adalah dia meletakkan kedua tangannya di bagian depan kepalanya dengan menempelkan jari telunjuk kanan dan kiri, dan kedua ibu jarinya menempel pada kedua pelipisnya, lalu menyapunya ke bagian belakang kepalanya, kemudian disapu kembali ke depan. Jadi menyapu ke belakang dan mengembalikannya ke depan dianggap sekali.
Sunnah ini bagi yang memiliki rambut tebal hingga perlu dikedepankan hingga basah. Sedangkan orang yang tidak berambut atau rambutnya tidak bisa dibalik karena pendek, atau karena terlalu panjang, maka cukup disapu ke belakang saja. Kalau dia mengusapnya lagi kedepan, maka ini tidak dianggap yang kedua kali. Apabila dia tidak menyapunya ke depan, dia harus melepaskan sorban atau lainnya yang ada di atas kepalanya, dan dia menyapu yang wajib saja.
Disunnahkan menyempurnakan menyapu air di atas sorban. Yang diutamakan ialah tidak kurang dari menyapu bagian jambul (bagian depan kepala), dan tidak cukup pada sorban saja.
[Raudhatuth Thalibin 1/48 (1/216)].

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata :
قال الله تعالى وامسحوا برؤسكم وكان معقولا في الآية أن من مسح من رأسه شيئا فقد مسح برأسه ولم تحتمل الآية إلا هذا وهو أظهر معانيها أو مسح الرأس كله ودلت السنة على أن ليس على المرء مسح الرأس كله وإذا دلت السنة على ذلك معنى الآية
Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ”dan sapulah kepalamu....” (QS. Al-Maidah 5 : 6)
Adalah masuk akal bahwa pada ayat ini dijelaskan tentang barangsiapa telah menyapu sedikit dari kepalanya, maka sesungguhnya ia dianggap telah menyapu kepala. Ayat ini juga tidak memiliki kemungkinan arti lain selain yang telah disebutkan, yang mana hal itu merupakan makna terkuat. Makna yang tidak dianggap kuat adalah menyapu kepala seluruhnya.
إذا مسح الرجل بأي رأسه شاء إن كان لا شعر عليه وبأي شعر رأسه شاء بأصبع واحدة أو بعض أصبع أو بطن كفه أو أمر من يمسح به أجزاءه ذلك فكذلك إن مسح نزعتيه أو إحداهما أو بعضهما أجزأه لأنه من رأسه
Apabila seseorang menyapu bagian mana saja yang dikehendaki dari kepalanya, baik ia berambut atau tidak, maka rambut kepalanya itu dapat disapu baik dengan satu jari, sebagian jari, dengan telapak tangan bawah atau bahkan menyuruh orang untuk menyapu kepalanya. Hal itu sudah cukup baginya.
Imam Syafi’i berkata,
عن المغيرة بن شعبة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ ومسح بناصيته وعلى عمامته وخفيه
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah, Bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam wudhu dan menyapu ubun-ubunnya dan juga di atas surbannya serta di atas khuf (sepatu). (HR. Muslim no. 83)
عن عطاء أن رسول صلى الله عليه وسلم توضأ فحسر العمامة عن رأسه ومسح مقدم رأسه أو قال ناصيته بالماء
Diriwayatkan dari Atha’, ”Bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam wudhu lalu membuka surban dari kepalanya dan menyapu bagian depan kepalanya” Atau Atha’ berkata, ”Ubun-ubunnya dengan air”. (Tartib Musnad Syafi’i no. 87)

Imam Syafi’i berkata,
أخبرنا مالك عن عمرو بن يحيى المازني عن أبيه أنه قال قلت لعبد الله بن زيد الأنصاري هل تستطيع أن تريني كيف كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ فقال عبد الله بن زيد نعم ودعا بوضوء فأفرغ على يديه فغسل يديه مرتين مرتين وتمضمض واستنشق ثلاثا ثلاثا ثم غسل وجهه ثلاثا ثم غسل يديه مرتين مرتين إلى المرفقين ثم مسح رأسه بيديه وأقبل بهما وأبدر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما إلى الموضع الذي بدأ منه ثم غسل رجليه
Telah menyampaikan kepada kami Malik dari Amru bin Yahya Al-Mazini, dari bapaknya, bahwa ia berkata, ”Aku berkata kepada Abdullah bin Zaid Al-Anshari, ’Dapatkah engkau memperlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam berwudhu?’ Maka Abdullah bin Zaid Al-Anshari menjawab, ”Ya”.
Lalu ia meminta air untuk berwudhu, kemudian dituangkan di atas kedua tangannya. Ia membasuh tangannya dua kali-dua kali, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya tiga kali. Kemudian ia membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua tangnnya dua kali-dua kali sampai kepada siku, lalu membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. lalu ia menjalankan keduan tangannya ke depan lalu ke belakang. Ia memulai dengan bagian depan kepalanya, lalu menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulainya. Selanjutnya ia membasuh kedua kakinya. (HR. Bukhari 1/58)

Imam Syafi’i berkata :
وأحب لو مسح رأسه ثلاثا وواحدة تجزئه وأحب أن يمسح ظاهر أذنيه وباطنهما بماء غير ماء الرأس ويأخذ بأصبعيه الماء لأذنيه فيدخلهماف فيما ظهر من الفرجة التي تفضي إلى الصماخ ولو ترك مسح الأذنين لم يعد لأنهما لو كانتا من الوجه غسلتا معه أو من الرأس مسحتا معه أو وحدهما أجزأتا منه فإذا لم يكونا هكذا فلم يذكرا في الفرض ولو كانتا من الرأس كفى ما سحهما أن يمسح بالرأس كما يكفى مما يبقى من الرأس
Saya lebih menyukai menyapu kepala tiga kali, namun sekali saja sudah cukup. Saya juga lebih menyukai menyapu bagian luar kedua telinga dan juga bagian dalamnya dengan air, selain dengan air yang digunakan untuk membasuh kepala, yaitu mengambil air untuk kekdua telinga lalu dimasukkan dua jari pada bagian yang tampak dari lubang telinga yang bersambung dengan bagian dalam kepala.
Apabila seseorang meninggalkan (tidak menyapu) dua telinga, maka ia tidak perlu mengulangi. Karena seandainya kedua telinga itu bagian dari muka, niscaya ia dibasuh bersamaan dengan mengusap kepala.
[Al-Umm 1/30; Ringkasan Kitab Al-Umm 1/37-39)].

Kesimpulam
1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap kepala dengan air ketika berwudhu hukumnya wajib.
2. Mengusap kepala boleh dilakukan pada seluruh kepala atau pada sebagian kepala. Tetapi yang lebih utama adalah membasuh seluruh kepala.
3. Mengusap kepala boleh dilakukan sekali, boleh pula dilakukan tiga kali.

Wallahu a’lam.

Sumber rujukan :
-Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Pustaka Azzam, Jakarta, 2005
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
-Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
-Imam Nawawi Raudhatuth Thalibin, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007.


*Slawi, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...