Selasa, 29 Maret 2011

BERWUDHU UNTUK MENGULANG BERSETUBUH

BERWUDHU UNTUK MENGULANG BERSETUBUH
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala Puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Disunnatkan berwudhu bagi orang yang mau mengulangi bersetubuh dengan istrinya.

وعنْ أبي سعيدٍ الخُدريِّ رضي الله عنهُ قالَ: قالَ رسولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: "إذا أَتَى أَحَدُكُم أهْلَهُ، ثمَّ أرادَ أنْ يَعُود فَلْيَتَوَضَأَ بَيْنَهُمَا وُضُوءاً". رواه مسلم.
زادَ الْحَاكِمُ: "فإنّهُ أَنْشَطُ لِلعَوْدِ".
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim 308, Tirmidzi 141, Abu Dawud 220..
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi." Al-Hakim 152
[Bulughul Maram, hal. 50 , Fiqih Sunnah 1, hal. 72]

Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
كأنه أكده؛ لأنه قد يطلق على غسل بعض الأعضاء، فأبان التأكيد أنه أراد به الشرعي، وقد ورد في رواية ابن خزيمة، والبيهقي: "وضوءه للصلاة".
فيه دلالة على شرعية الوضوء لمن أراد معاودة أهله، وقد ثبت أنه صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم غشي نساءه، ولم يحدث وضوءاً بين الفعلين. وثبت أنه اغتسل بعد غشيانه عند كل واحدة، فالكل جائز.
Dalam hadits ini sepertinya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam ingin mempertegasnya, karena terkadang hanya dimaksudkan mencuci sebagian anggota wudhu. Maka dengan penegasan itu, beliau menerangkan bahwa yang dikehendakinya adalah menurut syariat. Dalam riwayat Ubnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi disebutkan, ”Seperti wudhunya untuk shalat”
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam tersebut terdapat dalil disyariatkannya wudhu bagi yang ingin mengulangi berhubungan denga istrinya. Akan tetapi ada hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallm setelah mencampuri istrinya, tidak memperbaharui wudhu antara keduanya, juga ada hadits yang mengatakan bahwa beliau mandi junub setiap kali selesai bercampur dengan istrinya. Semuanya diperbolehkan, sekalipun berwudhu hukumnya sunnah, hanya saja, yang memalingkan perintah tersebut dari wajib ta’lil (pemberian alasan) dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam
[Subulussalam 1/59 (1/220)].

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
والحديث يدل على أن غسل الجنابة ليس على الفور وإنما يتضيق على الإنسان عند القيام إلى الصلاة‏.‏
قال النووي‏:‏ وهذا بإجماع المسلمين ولا شك في استحبابه قبل المعاودة
Hadits di atas menunjukkan bahwa mandi janabat tidak dengan segera, tetapi menjadi sempit bagi manusia ketika hendak berdiri shalat.
An-Nawawi mengatakan, ini telah menjadi ijma’ kaum Muslimin, dan tidak diragukan lagi akan sunnahnya wudhu sebelum mengulangi kembali persetubuhan.
[Nailul Authar 1/179 (1/489)].


Wallahu a’lam

Sumber rujukan :
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006
-Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
-Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus salam, Darus Sunnah Press, Jakarta, 2006
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.

*Slawi, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...