Senin, 28 Maret 2011

TERTAWA TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

TERTAWA TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala Puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tertawa terbahak-bahak tidak membatalkan wudhu
Ibnu Rusyd dalam kitab bidayatul Mujtahid mengatakan :
شذ أبو حنيفة فأوجب الوضوء من الضحك في الصلاة لمرسل أبي العالية، وهو أنَّ قَوْمًا ضَحِكُوْا في الصلاةِ فأمَرَهُمُ النبيُّ صلى الله عليه وسلم بِإِعَادَةِ الوُضُوْءِ والصَّلَاةِ.
ورد الجمهور هذا الحديث لكونه مرسلا ولمخالفته للأصول، وهو أن يكون شيء ما ينقض الطهارة في الصلاة ولا ينقضها في غير الصلاة وهو مرسل صحيح
Abu Hanifah mengemukakan pendapat yang agak aneh, yaitu bahwa tertawa (terbahak-bahak) ketika shalat seang berlangsung itu membatalkan wudhu, berdasarkan hadits mursal riwayat Abu Aliyah :
أنَّ قَوْمًا ضَحِكُوْا في الصلاةِ فأمَرَهُمُ النبيُّ صلى الله عليه وسلم بِإِعَادَةِ الوُضُوْءِ والصَّلَاةِ
”Bahwa suatu kaum tertawa ketika shalat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah kepada mereka untuk mengulangi wudhu dan shalat”
Jumhur ulama menolak hadits ini untuk dijadikan dalil dalam menetapkan hukum, karena nilai hadits ini mursal dan bertentangan dengan kaidah dasar, yakni sesuatu yang membatalkan shalat tidak membatalkan wudhu sekaligus.
Nilai hadits idatas adalah mursal dan sahih.
[Bidayatul Mujtahid 1/29 (1/72)]

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Tertawa terbahak-bahak pada waktu mengerjakan shalat tidaklah membatalkan wudhu, disebabkan hadits-hadits yang meriwayatkan dalam masalah ini tidak sahih.
[Fiqih Sunnah 1, hal. 68].

Sumber rujukan :
-Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006


*Slawi, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...