Kamis, 10 Maret 2011

MEMBACA BASMALAH KETIKA MEMULAI BERWUDHU

MEMBACA BASMALAH KETIKA MEMULAI BERWUDHU
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Dalam kitab Nailul Authar terdapat hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
لا صلاة لمن لا وضوء له ولا وضوءَ لِمَنْ لا يَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ عليه
“Tidak ada shalat bagi yang tidak punya wudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.
[lihat Bulughul Maram, Bab Thaharah hadits 55 dan 56]

Imam Asy-Syaukani berkata :
والأحاديث تدل على وجوب التسمية في الوضوء
وقد ذهب إلى الوجوب والفرضية العترة والظاهرية وإسحاق وإحدى الروايتين عن أحمد بن حنبل واختلفوا هل هي فرض مطلقًا أو على الذاكر فالعترة على الذاكر والظاهرية مطلقًا‏.‏
Hadits ini menunjukkan atas wajibnya menyebut nama Allah di dalam berwudhu.
Mereka yang mewajibkan membaca nama Allah sebelum berwudhu adalah ulama Ahlil Bait, golongan Zhahiriyah, Ishaq, Al-‘Athrah dan Imam Ibnu Hanbal. Tetapi mereka berselisih pendapat apakah membaca bismillah itu merupakan suatu yang fardhu secara mutlak ataukah hanya untuk orang yang ingat saja.
وذهبت الشافعية والحنفية ومالك وربيعة وهو أحد قولي الهادي إلى أنها سنة‏.‏
احتج الأولون بأحاديث الباب واحتج الآخرون بحديث ابن عمر مرفوعًا‏:‏ ‏(‏من توضأ وذكر اسم اللَّه عليه كان طهورًا لجميع بدنه ومن توضأ ولم يذكر اسم اللَّه عليه كان طهورًا لأعضاء وضوئه‏)‏‏.‏ أخرجه الدارقطني والبيهقي
Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiah, Malik dan Rabi’ah mengatakan bahwa hadits ini merupakan salah satu hadits yang memberi petunjuk bahwa perkara itu adalah sunnah. Sedangkan Al-Baihaqi mengatakan hal itu tidak wajib dengan dalil Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah sempurna shalat seseorang diantara kamu sehingga ia menyempurnakan wudhunya sebagaimana yang diperintahkan Allah”. Sedangkan ulama yang berpendapat atas wajibnya membaca bismillah bagi orang yang ingat saja, berdasarkan dalil hadits Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu, dan menyebut nama Allah, maka ia berarti telah menyucikan seluruh badannya, dan barangsiapa berwudhu, dan tidak menyebut nama Allah maka ia berarti telah menyucikan anggota-anggota wudhunya saja” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
[Nailul Authar 1/109 (1/ 298-299) ; Subulussalam 1/25 (1/109)].

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Terdapat beberapa hadits dha’if yang memerintahkan agar membaca basmalah menjelang berwudhu, tetapi semua hadits tersebut adalah dha’if. Meskipun demikian, jika seluruh keterangan hadits tersebut digabungkan, maka ia hukumnya adalah sama dengan hadits yang kuat dan boleh dijadikan sebagai landasan hukum. Didamping itu, membaca basmalah itu sendiri adalah baik dan pada umumnya adalah disyariatkan.
[Fiqih Sunnah 1, hal 54-55].

Imam Nawawi dakam kitab Raudhatuth Thalibin berkata :
والثانية أن يقول في ابتداء وضوئه بسم الله فلو نسيها في الابتداء أتى بها متى ذكرها قبل الفراغ كما في الطعام
Sunah wudhu yang kedua adalah membaca basmalah di awal wudhunya. Apabila dia lupa (membaca basmalah) ketika memulai wudhu, hendaknya dia mengucapkan kapan saja ketika ingat sebelum selesai wudhunya, sebagaimana dalam makan.
[Raudhatuth Thalibin 1/43 (1/208)].

Kesimpulam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca basmalah ketika memulai berwudhu hukumnya sunnah.

Wallahu a’lam.

Sumber rujukan :
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
-Imam Nawawi Raudhatuth Thalibin, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007.
-Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
-Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus salam, Darus Sunnah Press, Jakarta, 2006

*Slawi, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...