Senin, 28 Maret 2011

BERWUDHU UNTUK DZIKRULLAH

BERWUDHU UNTUK DZIKRULLAH
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala Puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama sepakat disunnahkan berwudhu untuk berdzikir atau menyebut nama Allah.

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar mengutip dan menjelaskan hadits-hadits berikut :
عن المهاجر بن قُنْفِذٍ‏:‏ ‏‏أنه سَلَّمَ على النبيِّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم وهو يتوضأُ فلم يَرُدَّ عليه حتى فَرَغَ مِنْ وضوئهِ وقال‏:‏ إنه لم يَمْنَعْنِي أنْ أَرُدَّ عليك إلا أنِّي كَرِهْتُ أنْ أذْكُرَ اللَّهَ إلى على طهارةٍ‏
Dari Muhajir bin Qunfidz, bahwa ia memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal Nabi sedang berwudhu, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawabnya, dan ia bersabda, ”Sesungguhnya tidak ada yang menghalang-halangi aku untuk menjawab (salam) mu, kecuali karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan seperti itu juga).

وعن أبي جهيم بن الحارث قال‏:‏ ‏‏أَقْبَلَ النبيُّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عليه فلم يَرُدَّ النبيُّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم حتى أقْبَلَ على الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثم رَدَّ عليه السلامَ
Dari Abu Juhaim bin Al-Harits, ia berkata, ”Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju ke jurusan sumur jamal, lalu ia bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian orang laki-laki itu memberi salam kepadanya, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawabnya, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju ke dinding, kemudian ia mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu ia menjawab salam itu” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim).

Asy-Syaukani berkata :
وفي الحديث دلالة على جواز التيمم من الجدار إذا كان عليه غبار‏.‏ قال النووي‏:‏ وهو جائز عندنا وعند الجمهور من السلف والخلف
وفي الحديث أن المسلم في حال قضاء الحاجة لا يستحق جوابًا وهذا متفق عليه
Hadits di atas menunjukkan bolehnya bertayamum pada dinding tembok jika terdapat debu di atasnya. An-Nawawi mengatakan, boleh bertayamum di atas dinding tembok menurut pendapat kami dan menurut pendapat Jumhur ulama salaf dan Ulama Khalaf.
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang muslim yang sedang buang air tidak berhak memberikan jawaban kepada orang yang memberikan salam kepadanya. Ini menurut Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim.
An-Nawawi mengatakan, hukumnya makruh bagi orang yang sedang duduk membuang hajatnya menyebut asma Allah. Mereka yang berpendapat demikian mengatakan, sebaiknya ia tidak bertasbih, tidak bertahlil, tidak menjawab salam, tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab Alhamdulillah ketika bersin, dan tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan Muadzin.

وعن عائشة رضي اللَّه عنها قالت‏:‏ ‏كان النبيُّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم يَذْكُرُ اللَّهَ على كلِّ أَحْيَانِهِ
Dari Aisyah, ia berkata, ”Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut nama Allah dalam segala keadaannya” (HR. Imam yang lima kecuali An-Nasa’i. Sedangkan Al-Bukhari menyebutkan hadits tersebut dengan tanpa sanad).

Asy-Syaukani berkata :
واعلم أنه يكره الذكر في حالة الجلوس على البول والغائط‏.‏ وفي حالة الجماع
Ketahuilah bahwa dzikrullah itu makruh bagi orang yang sedang duduk buang air besar dan kecil, dan pada waktu bersetubuh.
[Nailul Authar 1/176-177 (1/477-482)]

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Disunnatkan untuk berwudhu ketika berdzikir atau menyebut nama Allah, berdasarkan hadits Muhajir bin Qunfuz,
”ia memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal Nabi sedang berwudhu, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawabnya, dan ia bersabda, ’Sesungguhnya tidak ada yang menghalang-halangi aku untuk menjawab (salam) mu, kecuali karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci’” Qatadah mengatakan, ”Itulah sebabnya Hasan tidak mau membaca Al-Quran atau menyebut nama Allah sebelum bersuci” (HR. Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Dari Abu Juhaim bin Al-Harits, ia berkata, ”Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju ke jurusan sumur jamal, lalu ia bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian orang laki-laki itu memberi salam kepadanya, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawabnya, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menuju ke dinding, kemudian ia mengusap wajah dan kedua tangannya, lalu ia menjawab salam itu” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah perbuatan yang lebih afdhal karena menyebut nama Allah azza wa jalla boleh bagi siapa saja, apakah ia dalam keadaan bersuci, berhadats maupun dalam keadaan junub, baik dalam keadaan berdiri maupun dalam keadaan duduk, berjalan maupun berbaring. Semua keadaan tersebut boleh berdzikir kepada Allah tanpa wujud hukum makruh. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA,
”Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut nama Allah dalam segala keadaannya” (HR. Imam yang lima kecuali An-Nasa’i. Sedangkan Al-Bukhari menyebutkan hadits tersebut dengan tanpa sanad).
[Fiqih Sunnah 1, hal. 70].

Sumber rujukan :
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006

*Slawi, Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...