Sabtu, 19 Februari 2011

SHALAT DIANTARA DUA PILAR

SHALAT DIANTARA DUA PILAR
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata: Aku sholat bersama Anas bin Malik pada hari Jum’at lalu kami diusir dari tiang-tiang maka kami ada yang maju ada yang mundur, lalu Anas berkata:

كُنَّا نَتَّقِّي هذا على عَهْدِ رسولِ الله -صلى الله عليه وسلم
"Dahulu kami dilarang melakukan hal ini pada zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam." (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’ie. Dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 625)

Dari Mu'awiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiallahu 'anhu berkata, "
كُنَّا نُنْهَى أن نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي على عَهْدِ رسولِ الله -صلى الله عليه وسلم- ونُطْرَدُ عنها طَرْداً
"Dahulu kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami diusir darinya dengan paksa." (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih al-Jami' no. 821)

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:
أن النبي -صلى الله عليه وسلم- لما دخل الكعبة صلى بين الساريتين
"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memasuki ka’bah shalat di antara dua tiang." (Muttafaqun ‘alaihi)

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Kedua hadits ini menunjukkan makruhnya shalat diantara dua sudut. Alasan makruhnya adalah apa yang dikatakan oleh Abu Bakar bin Al Arabi, bahwa hal itu berarti terputusnya shaf, atau bahwa itu merupakan tempatnya sandal. Ibnu Sayyidinnas mengatakan, “Yang pertama lebih menyerupai, sedangkan yang kedua diada-adakan,” Ibnu Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada perbedaan mengenai hal itu bila tempatnya sempit, namun bila tempatnya lapang maka hal itu makruh bila berjamaah, tapi bila sendirian maka tidak apa-apa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan shalat di dalam Ka’bah diantara dua-duanya.
[Nailul Authar 1, hal. 796].

Berkata Imam Al-Qurtubi: “ diriwayatkan sebab makruhnya hal tersebut karena disitu tempat sholatnya para jin mukminin” Fathul Bari (1/578)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: (tidak makruh bagi imam berdiri diantara tiang-tiang, dimakruhkan bagi para makmum, karena memutuskan shaf- shaf mereka, dan ini dibenci oleh Ibnu Mas’ud , An-Nakha’ie dan diriwayatkan dari Hudzaifah dan Ibnu Abbas, dan dibolehkan oleh Ibnu Sirin dan Malik dan pengikut ra’yu dan Ibnu Mundzir, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Dan kami memilih apa yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya berkat: “ Dahulu kami dilarang untuk membentuk shaf diantara tiang-tiang dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami diusir darinya dengan paksa”. Hadits riwayat Ibnu Majah . karena itu dapat memutuskan shaf, jika shafnya kecil setara dengan antara dua tiang tidak makruh, karena tidak terputus dengannya) Al-Mughni (2/47)
Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum sholat diantara tiang-tiang, maka beliau menjawab: (apabila diperlukan maka tidak mengapa, namun jika tidak diperlukan maka hukumnya makruh, karena para shahabat radhiallahu anhum dahulu mereka menhindari hal itu) Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin soal no (389)
Demikian juga beliau ditanya tentang hukum memutus shaf dengan tiang-tiang masjid jika penuh dengan jama’ah sholat? Maka beliau menjawab: (tidak ragu lagi bahwa yang paling afdhal untuk shaf-shaf adalah merapat tidak menjauh, inilah yang sunah).
Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk merapatkan shaf-shaf, dan menutup celah-celah shaf. Dan dahulu para shahabat radhiallahu anhum menghindari shaf-shaf diantara tiang-tiang karena dapat memutuskan dari sebagiannya. Akan tetapi apabila diperlukan seperti dalam pertanyaan diatas yaitu masjid penuh dengan jama’ah sholat, maka tidak mengapa dalam keadaan seperti ini untuk membentuk shaf diantara tiang-tiang, karena perkara yang baru memiliki hukum khusus, dan keadaan darurat dan keperluan juga memiliki hukum yang sesuai dengannya) Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin soal no (1063)

Kesimpulan :
Para ulama sepakat bahwa makruh shalat diantara dua pilar atau tiang, kecuali imam shalat jamaah.

Wallahu a’lam

Sumber Rujukan :
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
- www.voa-islam.com


*Slawi, Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...