Sabtu, 19 Februari 2011

BERPINDAH TEMPAT UNTUK SHALAT SUNNAH

BERPINDAH TEMPAT UNTUK SHALAT SUNNAH
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Dari Al-Mughirah bin Sya’bah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
لا يصلِّي الإمامُ في مُقَامِهِ الذي صلِّى فيه المكتوبةَ حتى يَتَنَحَّى عنهُ‏
”Hendaknya seorang imam tidak melakukan shalat (sunnah) di tempat ia melakukan shalat fardhu kecuali ia bergeser darinya” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)

Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dan ini adalah lafadz miliknya, dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي : السُّبْحَةَ
“Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Kedua hadits ini menunjukkan disyariatkannya berpindah tempat dari tempat semula yang digunakannya untuk melaksanakan shalat fardhu.
[Nailul Authar 1, hal. 801].

Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa al-Kubra (2/359) berkata, “Dan yang sunnah supaya memisahkan yang wajib dan yang sunnah dalam shalat Jum’at dan yang lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam al-Shahih (yakni Shahih al-Bukhari) bahwa beliau shallallaahu 'alaihi wasallam melarang menyambung shalat dengan shalat sehingga keduanya dipisahkan dengan berdiri atau berbicara. Janganlah melakukan seperti yang dikerjakan orang banyak, yakni menyambung salam dengan shalat sunnah dua rakaat. Sesungguhnya ini melanggar larangan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Di antara hikmah dalam masalah ini adalah membedakan antara amal fardlu dengan selainnya, sebagaimana dibedakan antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Karenanya disunnahkan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, makan pada hari raya Iedul fitri sebelum melaksanakan shalat, dan larangan menyambut Ramadlan dengan puasa sehari atau dua hari. Semua ini untuk memisahkan antara yang diperintahkan dan yang tidak diperintahkan dari masalah puasa, memisahkan antara yang bukan ibadah dengan yang ibadah, dan seperti inilah cara untuk membedakan antara shalat Jum’at yang Allah wajibkan dengan yang lainnya,” selesai.
www.voa-islam.com

Kesimpulan :
Dianjurkan untuk berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah dari tempat untuk melaksanakan shalat wajib, baik pada shalat jum’at maupun shalat wajib lainnya.

Wallahu a’lam

Sumber Rujukan :
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
- www.voa-islam.com


*Slawi, Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...