SHALAT
TAHIYATUL MASJID
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
Segala
puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat
dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu
’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
Mayoritas ulama berpendapat, disunnahkan untuk shalat
Tahiyatul Masjid setiap kali kita memasuki masjid.
Hadits-hadits Tentang shalat Tahiyatul Masjid.
Dari Qatadah, ia berkata,
عن
أبي قتادة قال: (قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم:
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتىَّ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah
seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia tidak langsung
duduk sebelum melaksanakan shalat dua rekaat” (HR. Jamaah)
وَالْأثْرَمُ
فِي سُنَنِهِ. وَلَفْظُهُ: (أَعْطُوا الْمَسَاجِدَ حَقَّهَا قالوا: وَمَا حَقَّهَا
قال: أَنْ تُصَلُّوْا رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسُوْا).
Al-Atsram juga meriwayatkan di dalam Sunannya.
Adapun lafadznya : ”Berikanlah masjid-masjid itu haknya,” Para sahabat
bertanya, ”Apa haknya?”. Beliau menjawab, ”Kalian shalat dua rekaat sebelum
duduk”
Pendapat para Ulama tentang shalat Tahiyatul Masjid.
1. Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar
berkata :
Hadits
ini menunjukkan dianjurkannya shalat sunnah tahiyyatul masjid di semua waktu. Demikian pendapat
segolongan ulama, termasuk diantaranya golongan Syafi’i. Namun Abu Hanifah,
Al-Auza’I dan Al-Laits memakruhkannya pada waktu yang terlarang.
[Nailul Author 3/60
(1/665)]
2.
Imam Nawawi salam kitab Raudhatuth
Thalibin berkata :
Diantara
shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah adalah shalat dua rekaat
Tahiyatul Masjid. Jika seseorang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan
shalat fardhu, atau melaksanakan shalau sunnah lainnya dan dia berniat dengan
Tahiyatul Masjid sekaligus, maka berhasil penggabungan niatnya. Begitu juga
jika dia tidak meniatkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.
Dan
boleh juga perbedaan ini dihubungkan pada orang yang berniat untuk mandi
janabah. Apakah berhasil menggabungkan mandi janabah dengan mandi hari jumat
atau hari raya, jika tidak digabungkan niatnya?
Jika
seseorang melakukan shalat jenazah atau sujud tilawah atau sujud syukur atau
dia shalat satu rekaat, maka menurut pendapat yang shahih, shalat Tahiyatul
Masjidnya tidak berhasil (belum dikerjakan).
Saya
katakan, ”Jika seseorang memasuki masjid pada satu waktu itu berulang-ulang,
menurut Al-Mahamali dalam kitab Al-Lubab,
dia mengatakannya bahwa cukup dengan shalat Tahiyatul Masjid sekali saja.
Penulis At-Tatimah berpendapat jika
seseorang itu memasuki masjid dengan berulang kali, maka disunnahkan untuk
melaksanakan shalat Tahiyatul Masjidnya dengan berulang-ulang pula. Inilah pendapat yang lebih sahih.
Menurut Al-Mahamili, dimakruhkan untuk melaksanakan
shalat Tahiyatul Masjid pada dua keadaan, yaitu :
- Jika dia masuk masjid dan imam sedang melaksanakan shalat berjamaah.
- Jika dia masuk Masjidil Haram, maka dia disunnahkan untuk mengerjakan Thawaf.
Imam
Al-Fadhal bin Abdan, dalam Al-Mushannaf mengatakan tentang permasalahan
ibadah, “Jika seseorang lupa melaksanakan Tahiyatul Masjid dan dia duduk,
beberapa saat kemudian dia teringat, maka dia disunnahkan untuk mengerjakan
shalat Tahiyatul Masjid tersebut. Pendapat ini gharib (aneh). Dan
pernyataan ini didukung oleh kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim tentang orang yang masuk kedalam masjid pada hari jumat. Wallahu
a’lam.
[Raudhatuth Thalibin
1/311 (1/675)]
3. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata,
Terdapat perbedaan
pendapat tentang orang yang memasuki masjid sesudah salat subuh di rumah.
Menurut Syafi’i tetap disunatkan shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan
riwayat Ibnu Syihab dari Malik.
Menurut Abu Hanifah, tidak
boleh ada shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan riwayat Ibnul Qasim dari
Malik.
Perbedaan ini disebabkan
karena ada dua hadits yang bisa dipahami secara umum, bisa pula secara khusus.
Pertama,
“Apabila seseorang
memasuki masjid, shalatlah dua rekaat,” (HR. Ibnu
Majah dan Malik)
Kedua,
“Tidak
ada shalat sunat sesudah fajar kecuali dua rekaat shubuh” (HR. Bukhari dan
Nasai).
Hadits
pertama waktunya umum tanpa batas, sedangkan shalatnya khusus.
Hadits
kedua waktunya khusus, namun shalatnya umum.
Maka
selanjutnya, kalau larangan shalat pada hadits kedua tersebut tidak berlaku
apabila seseorang memasuki masjid, maka tetap disunnahkan tahiyatul masjid
walaupun telah melakukan shalat shubuh.
Kalau larangan pada hadits
kedua itu tanpa pengecualian, maka perintah pada hadits yang pertama tidak
berlaku, yakni tidak disunnatkan shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang
memasuki masjid di dalam waktu shubuh namun telah melakukan shalat shubuh.
[Bidayatul Mujtahid 1/463)]
4, Zaenudin bin Abdul Aziz
Al-Malibari Al-Fanani dalam kitab Fathul Mu’in berkata :
Orang yang tidak sempat
mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid walaupun disebabkan hadats, disunatkan
membaca, “Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Mahabesar, tidak ada
daya upaya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang
Mahaluhur lagi Mahaagung” sebanyak empat kali.
Makruh shalat Tahiyatul
Masjid bagi khatib yang memasuki masjid sesudah tiba waktu khutbah dan bagi
orang yang bermaksud thawaf ketika memasuki Masjidil Haram. Namun tidak makruh
bagi guru yang akan memberikan pelajaran di masjid (sesudah tiba waktu
mengajat), berbeda dengan paham sebagian ulama yang memakruhkannya.
[Fathul Mu’in 1/338 (
Menggabungkan Niat Shalat Tahiyatul Masjid Dengan Shalat Sunnah Lainnya
Menggabungkan Niat Shalat Tahiyatul Masjid Dengan Shalat Sunnah Lainnya
Imam Nawawi salam kitab Raudhatuth Thalibin berkata :
Diantara shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah adalah shalat dua rekaat Tahiyatul Masjid. Jika seseorang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat fardhu, atau melaksanakan shalau sunnah lainnya dan dia berniat dengan Tahiyatul Masjid sekaligus, maka berhasil penggabungan niatnya. Begitu juga jika dia tidak meniatkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.
Dan boleh juga perbedaan ini dihubungkan pada orang yang berniat untuk mandi janabah. Apakah berhasil menggabungkan mandi janabah dengan mandi hari jumat atau hari raya, jika tidak digabungkan niatnya?
Catatan Tambahan :
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata tentang shalat Istikharah :
Para ulama berkata : Dianjurkan istikharah dengan shalat dan doa tersebut. Shalat itu berjumlah dua rekaat sebagai shalat nafilah. Yang jelas, ia bisa dilakukan dengan dua rekaat sunnah rawatib atau takhiyatul masjid atau shalat sunnah lainnya.
[Al-Adzkar , hal. 206]
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan tentang shalat Istikharah : “Dapat dikatakan jika dia berniat mengerjakan shalat (sunnah) tersebut dan shalat istikharah secara bersamaan, maka hal tersebut dibolehkan”.
[Fathul Bari 11, hall. 185]
Kesimpulan
1.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa Shalat
Tahiyatul Masjid hukumnya sunnah.
2.
Shalat Tahiyatul Masjid bisa dilaksanakan
bersamaan dengan shalat sunnah rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya.
3.
Shalat Tahiyatul Masjid dilaksanakan setiap
saat, setiap kali memasuki masjid kecuali sehabis shalat Shubuh dan shalat
Ashar (Pendapat ini masih dipertentangkan para ulama)
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan :
-Imam Asy-Syaukani, Nailul
Author, Pustaka Azzam, Jakarta,
2006.
-Imam Nawawi
Raudhatuth
Thalibin, Pustaka
Azzam, Jakarta,
2007.
-Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
-Zainuddin
bin Abdul Aziz al-Maliabari al-Fanani , Fat-hul Mu’in, Sinar Baru
Algensindo, Bandung,
2006
*Slawi, Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar