Minggu, 01 Mei 2016

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

ان الحمد لله نَحْمَدُهُ ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالن من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

Renungan
Anas bin Malik berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku:
مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
“barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dari jalur ini. (HR. Tirmidzi 2602)
Dari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun"(HR. IbnuMajah  no. 209)

Hadits-hadits Tentang Perintah Memelihara Jenggot
Dari Aisyah berkata, bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
Sepuluh yang termasuk fitrah : Mencukur kumis, membiarkan jenggot, menggosok gigi, berkumur, memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok. (HR Muslim 627; HR. Abu Daud 53; At-Tirmidz 2757; Ibnu Majah 293)

Dari Abi Hurairah ra. Aku mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam Bersabda :
Yang termasuk Fitrah ada lima : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.  (HR. Al-Bukhari 5889; Muslim 620; Ibnu Majah 292)

Dari Ibnu Umar ra.
قَالَ رَسُولُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, bersabda : Cukurlah kumis kamu dan biarkanlah jenggot kamu.     ( HR. Muslim 623; Ahmad  4654 : Tirmidzi 2763; Nasa’I 15)





Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
Bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan membiarkan (tumbuh) janggut.
(HR. Muslim 624; Ibnu Hibbah 5455; Abu Dawu 3401)

Dari Ibnu Umar ra. Berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukur bersih kumis kamu dan biarkanlah janggut kamu. HR. Al-Bukhari ( HR. Al-Bukhari 5775)

Dari Ibnu Umar ra. Berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
Cukurlah olehmu yang ini dan biarkanlah yang ini, yakni bulu dibawah bibir dibersihkan ( dan jenggot selebihnya dibiarkan ). (HR. Ahmad 5326)

Dari Ibnu Umar ra. Berkata : bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
خَالِفَوا  المُشْرِكِيْنَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحْىَ
Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot. (HR. Bukhari 5892; Muslim 625)

Dari Abi Hurairah ra. Berkata :
قَالَ رَسُولُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم : جُزُّوا الشَّوَارِبَ  وَأَرْخُوا اللِّحْىَ خَالِفُوا المَجُوْسَ
bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukur habislah kumismu dan biarkanlah janggutmu, berbedalah kamu dengan majusi. (HR. Muslim 626 ; Ahmad 8778)

Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, biarkanlah janggutmu dan cukurlah kumismu. Adapun Ibnu Umar apabila haji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, dan yang tidak tergenggam dipotongnya. (HR. Al-Bukhari  5774)

Dari Ibnu Umar ra. Berkata :
ذُكِرَ لِرَسُوْلِ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  المَجُوْسَ, فَقَالَ : اَنَّهُمْ يُوَفُّوْنَ سِبَالَهُمْ وَيَحْلِقُوْنَ لِحَاهُمْ فَخَالِفُوْهُمْ
diterangkan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam Tentang majusi. Beliau bersabda : Sesungguhnya mereka membiarkan kumis dan mencukur jenggot mereka, maka berbedalah kamu dari mereka. (HR. Ibnu Hibban 5476)

Dari Abi Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam Bersabda :
Biarkanlah jenggotmu dan cukurlah kumismu dan rubahlah ubanmu dan janganlah kamu menyerupai Yahudi dan Nashrani. (HR. Ahmad 8672)

Dari Abi Umamah ra. Berkata :
kata kami wahai Rasulullah sesungguhnya ahlul kitab mencukur jenggot mereka dan membiarkan kumis mereka, bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukurlah kumis kamu dan biarkanlah janggut kamu dan berbedalah kamu dari Ahli Kitab. (HR. Ahmad 22283; Baihaqi 5987)


Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mencukur Jenggot
Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:
وَلاَ يَأْخُذُ من شَعْرِ رَأْسِهِ وَلاَ لِحْيَتِهِ شيئا لأَنَّ ذلك إنَّمَا يُؤْخَذُ زِينَةً أو نُسُكًا
 “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :
“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)". (al-Umm 7/203)

Ibnu Rif'ah berkata :
إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)

Abdurrahman bin 'Umar Baa 'Alawi; ia berkata :
  نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها
"Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot" (Bugyatul Mustarsyidin hal 20)

An-Nawawi berkata :
وَالْمُخْتَار تَرْك اللِّحْيَة عَلَى حَالهَا وَأَلَّا يَتَعَرَّضَ لَهَا بِتَقْصِيرِ شَيْء أَصْلًا
”Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot sebagaimana adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” [Syarh Shahih Muslim 2/154; Fathul Baari 16/483].
Qadliy Iyadl menyatakan:
 “Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :
نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادة
Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)

Imam Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :
"Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki" (Ihya’ Ulumiddin 1/280)
Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :
وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ
"Dan diharamkan menggungul jenggot" (Fathul Mu'iin, hal 305,)

Al-Qurthubi berkata :
لا يجوز حلقها ولا نتفها ولا قصها
”Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan memangkas jenggot” [Tahriimu Halqil-Lihaa oleh ’Abdurrahman bin Qasim Al-’Ashimi Al-Hanbaly hal. 5].

Al-Hafidh Al-’Iraqi berkata :
واستدل الجمهور على أن الأولى تَرْك اللِّحْيَة عَلَى حَالهَا, وأن لا يقطع منها شيء, وهو قول الشافعي وأصحابه
”Jumhur ulama berkesimpulan pada pendapat pertama untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya, tidak memotongnya sedikitpun. Hal itu merupakan perkataan/pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para shahabatnya” [Tharhut-Tatsrib 2/83].

As-Saffarini Al-Hanbaly berkata :
المعتمد في المذهب ، حُرمَةُ حَلْقِ اللحية
”Pendapat yang mu’tamad (resmi/dapat dipercaya) dalam Madzhab (Hanabilah) adalah diharamkannya mencukur jenggot” [Ghadzaaul-Albaab 1/376].

Abul Abbas berkata dalam kitab Al Ikhtiyarat ,
ويحرم حلق اللحية ويجب الختان إذا وجبت الطهارة والصلاة
”Haram hukumnya mencukur jenggot dan wajib hukumnya khitan jika sudah diwajibkan thaharah dan shalat” [Al-Ikhtiyarat 1/7]

Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157:
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز وكذلك الخليفة والفاضل والعالم
“Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.” [Maratibul Ijma’ hal. 157]

Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu'abil Iimaan:
"Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan" (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin)

Kesimpulan
1.     Para Ulama berbeda pendapat tentang hokum mencukur jenggot, sebagian berpendapat haram, sebagian berpendapat makruh.
2.    Para Ulama berbeda pendapat tentang hokum memelihara jenggot, sebagian berpendapat wajib, sebagian berpendapat sunnah.

Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...