MEMGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan
kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para
sahabatnya.
Mengusap wajah setelah berdo’a telah menjadi kebiasaan
kaum muslimin sejak dahulu. Namun apakah hal itu disyari’atkan?
Hadits-Hadits Tentang Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata ;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا دَعَوْتَ اللَّه فَادْعُ بِبَاطِنِ
كَفَّيْكَ، وَلاَتَدْعُ بِظُهُوْرِهِمَا، فَاِذَا فَرَغتَ فَامسَحْ بِهِمَا
وَجْهَكَ
"Telah
bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta
(berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak
tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggung (telapak tangan).
Apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak
tanganmu". [HR. Ibnu Majah No. Hadits 181 dan 3866]
Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]
Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]
Al-Hafizh
Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa
hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi
Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ
بِيَدَيْهِ
"Artinya
: Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a
mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan
kedua (telapak) tangannya". [HR. Abu Dawud No. hadits 1492]
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi IBNU LAHI'AH, dan HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, [Mizanul 'Itidal jilid I / 569].
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi IBNU LAHI'AH, dan HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, [Mizanul 'Itidal jilid I / 569].
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ
يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
"Artinya
: Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua
tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga
beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya".
[HR.Tirmidzi]
Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam
Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ
التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ
دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ.
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak
penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan
lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”
Imam
Ash-Shan’ani berkata dalam kitab Subulussalam :
Hadits
di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah
selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz
2 hal. 709.
Namun Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, Imam Al-Hakim dan Nasa'i berpendapat bahwa hadits tersebut sangat lemah.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19]
Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Namun Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, Imam Al-Hakim dan Nasa'i berpendapat bahwa hadits tersebut sangat lemah.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19]
Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali Al-Hanafi berkata:
“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ}
اْلآَيَةَ؛ لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ
بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آَخِرُ
كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”، وَيَمْسَحُ
يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ
اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ
فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana
rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu,
“Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang
sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya
adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di
akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada
Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa
dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan
kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.”
(Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).
Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:
وسئل عبد الله رضي الله عنه عن الرجل يبسط
يديه فيدعو ثم يمسح بهما وجهه فقال كره ذلك سفيان
Abdullah -yakni Abdullah bin Al Mubarak- ditanya tentang seorang
laki-laki menengadahkan kedua tangannya dia berdoa, lalu mengusap wajahnya
dengan kedua tangannya, Beliau menjawab: “Sufyan memakruhkan hal itu.” (Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 162)
Imam Ahmad bin Ali Al Muqrizi menceritakan:
وسئل مالك رحمه الله تعالى عن الرجل يمسح
بكفيه وجهه عند الدعاء فأنكر ذلك وقال: ما علمت
Imam Malik Rahimahullah ditanya
tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika
berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan berkata: “Aku tidak tahu.” (Mukhtashar Kitab Al Witri, Hal. 152)
Al-Imam an-Nafrawi Al-Maliki berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن
يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ
عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa,
sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
(An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).
Imam Al Munawi Rahimahullah menyebutkan
dari Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, kata Beliau:
لا يمسح وجهه إلا جاهل
Tidak ada yang mengusap wajah melainkan orang bodoh. (Faidhul Qadir, 1/473. Lihat juga Mughni Muhtaj,
2/360)
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam yang menyebut
“bodoh” orang yang mengusap wajah setelah berdoa, katanya:
وَقَوْل بَعْضِ الْفُقَهَاءِ فِي
فَتَاوِيهِ : وَلاَ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَ الدُّعَاءِ إِلاَّ
جَاهِلٌ ، مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يَطَّلِعْ عَلَى هَذِهِ الأْحَادِيثِ
Pendapat sebagian fuqaha dalam fatwa mereka adalah tidaklah
mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa melainkan orang bodoh,
bisa jadi bahwa dia belum menelaah masalah ini dalam banyak hadits. (Al Futuhat Ar Rabbaniyah ‘Alal Adzkar, 7/258)
Imam Az Zarkasyi Rahimahullah juga mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam dengan
komentar yang mirip dengan Imam Al Khathabi. Katanya:
وأما قول العز في فتاويه الموصلية: مسح
الوجه باليد بدعة في الدعاء لا يفعله إلا جاهل, فمحمول على أنه لم يطلع على هذه
الأحاديث وهي وإن كانت أسانيدها لينة لكنها تقوى باجتماع طرقها
Ada pun perkataan Al ‘Izz dalam fatwanya: mengusap wajah dengan tangan
adalah bid’ah dalam doa, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang bodoh,
maka dimungkinkan bahwa dia belum mengkaji hadits-hadits yang berkenaan masalah
ini, walaupun sanad-sanadnya lemah tetapi menjadi kuat dengan mengumpulkan
banyak jalurnya. (Al Juz’u fi mashil wajhi, Hal. 26)
Imam An Nawawi menyatakan yang benar adalah berdoa mengangkat kedua
tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:
والحاصل لاصحابنا ثلاثة أوجه (الصحيح)
يستحب رفع يديه دون مسح الوجه (والثاني) لا يستحبان (والثالث) يستحبان وأما غير
الوجه من الصدر وغيره فاتفق أصحابنا علي أنه لا يستحب بل قال ابن الصباغ وغيره هو
مكروه والله أعلم
Kesimpulannya, para sahabat kami (Syafi’iyah) ada tiga pendapat; (yang
shahih) disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah,
(kedua) tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun
selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal
itu tidak dianjurkan, bahkan Ibnu Ash Shabagh mengatakan hal itu makruh.
Wallahu A’lam (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab,
3/501)
Namun pada bagian yang lain dalam kitab yang sama al-Imam an-Nawawi
berkata :
وَمِنْ آَدَابِ
الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ
الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ
بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ.
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam
waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat,
mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan
suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,
juz 4 hal. 487).
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ: فَقَدْ جَاءَ فِيهِ
أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ، وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ
عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ، أَوْ حَدِيثَانِ، لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ،
وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Ada pun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan ketika berdoa,
hal itu telah diterangkan dalam banyak hadits shahih, sedangkan mengusap wajah
dengan kedua tangannya, maka tidak ada yang menunjukkan hal itu kecuali satu
hadits atau dua hadits yang keduanya tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu A’lam
(Al Fatawa Al Kubra, 2/219, Majmu’ Al Fatawa, 22/519, Iqamatud Dalil ‘Ala Ibthalit
Tahlil, 2/408)
Al-Imam al-Buhuti Al-Hanbali menegaskan:
ثُمَّ يَمْسَحُ
وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا
دَعَا
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya
setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.”
(Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn
al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min
al-Khilaf, juz 2 hal. 173).
Imam Ibnul Mulqin Al-Hanbali Rahimahullah menuliskan:
وَقَالَ أَحْمد : لَا يعرف هَذَا أَنه
كَانَ يمسح وَجهه بعد الدُّعَاء إِلَّا عَن الْحسن
Berkata Imam Ahmad: “Tidak diketahui hal ini, tentang mengusap wajah
setelah doa, kecuali dari Al Hasan.” (Ibid, 3/639)
Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang hokum mengusap wajah setelah
berdo’a, sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut disyariatkan
(dianjurkan), namun sebagian lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak
disyariatkan.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar