HUKUM MEMELIHARA
JENGGOT
Oleh : Masnun
Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
ان
الحمد لله نَحْمَدُهُ ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات
أعمالن من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله الا الله
وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
Renungan
Anas bin Malik berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepadaku:
مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ
أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ
“barangsiapa menghidupkan sunnahku, berarti
dia mencintaiku dan barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku di
surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dari jalur ini. (HR.
Tirmidzi 2602)
Dari
‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ
مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa
yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh
manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang
mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun"(HR.
IbnuMajah no. 209)
Hadits-hadits
Tentang Perintah
Memelihara Jenggot
Dari Aisyah
berkata, bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam,
عَشْرٌ مِنْ
الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ
الإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
Sepuluh yang
termasuk fitrah : Mencukur kumis, membiarkan jenggot, menggosok gigi, berkumur,
memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur
bulu kemaluan dan bercebok. (HR Muslim 627; HR. Abu Daud 53; At-Tirmidz 2757;
Ibnu Majah 293)
Dari Abi
Hurairah ra. Aku mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam Bersabda :
Yang termasuk
Fitrah ada lima : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku
dan mencabut bulu ketiak. (HR. Al-Bukhari 5889; Muslim 620; Ibnu Majah
292)
Dari Ibnu Umar
ra.
قَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam, bersabda : Cukurlah kumis kamu dan biarkanlah
jenggot kamu. ( HR. Muslim 623; Ahmad
4654 : Tirmidzi 2763; Nasa’I 15)
Dari Ibnu Umar
ra. Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam.
أَمَرَ
بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
Bahwasanya
beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan membiarkan (tumbuh) janggut.
(HR. Muslim
624; Ibnu Hibbah 5455; Abu Dawu 3401)
Dari Ibnu Umar
ra. Berkata:
قَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
bersabda
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukur bersih kumis kamu dan
biarkanlah janggut kamu. HR. Al-Bukhari ( HR. Al-Bukhari 5775)
Dari Ibnu Umar
ra. Berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
Cukurlah olehmu
yang ini dan biarkanlah yang ini, yakni bulu dibawah bibir dibersihkan ( dan
jenggot selebihnya dibiarkan ). (HR. Ahmad 5326)
Dari Ibnu Umar
ra. Berkata : bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam :
خَالِفَوا
المُشْرِكِيْنَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحْىَ
Berbedalah
kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot. (HR. Bukhari
5892; Muslim 625)
Dari Abi
Hurairah ra. Berkata :
قَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحْىَ خَالِفُوا المَجُوْسَ
bersabda
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukur habislah kumismu dan
biarkanlah janggutmu, berbedalah kamu dengan majusi. (HR. Muslim 626 ; Ahmad
8778)
Dari Ibnu Umar
ra. Dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Berbedalah kamu
dengan orang-orang musyrik, biarkanlah janggutmu dan cukurlah kumismu. Adapun
Ibnu Umar apabila haji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, dan yang tidak
tergenggam dipotongnya. (HR. Al-Bukhari 5774)
Dari Ibnu Umar
ra. Berkata :
ذُكِرَ
لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم
المَجُوْسَ, فَقَالَ : اَنَّهُمْ يُوَفُّوْنَ سِبَالَهُمْ وَيَحْلِقُوْنَ
لِحَاهُمْ فَخَالِفُوْهُمْ
diterangkan
kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam Tentang majusi. Beliau bersabda
: Sesungguhnya mereka membiarkan kumis dan mencukur jenggot mereka, maka
berbedalah kamu dari mereka. (HR. Ibnu Hibban 5476)
Dari Abi
Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam Bersabda :
Biarkanlah
jenggotmu dan cukurlah kumismu dan rubahlah ubanmu dan janganlah kamu
menyerupai Yahudi dan Nashrani. (HR. Ahmad 8672)
Dari Abi Umamah
ra. Berkata :
kata kami wahai
Rasulullah sesungguhnya ahlul kitab mencukur jenggot mereka dan membiarkan
kumis mereka, bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam : Cukurlah kumis kamu
dan biarkanlah janggut kamu dan berbedalah kamu dari Ahli Kitab. (HR. Ahmad 22283;
Baihaqi 5987)
Pendapat
Para Ulama Tentang Hukum Mencukur Jenggot
Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:
وَلاَ يَأْخُذُ
من شَعْرِ رَأْسِهِ وَلاَ لِحْيَتِهِ شيئا لأَنَّ ذلك إنَّمَا يُؤْخَذُ زِينَةً أو
نُسُكًا
“Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun
jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh
diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :
“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya
ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang
berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak
diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang
berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap
akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh
kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi,
silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)". (al-Umm
7/203)
Ibnu Rif'ah berkata :
إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية
Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya
Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil
Muhtaj 9/376)
Abdurrahman bin 'Umar Baa 'Alawi; ia berkata :
نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها
"Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu telah
menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot"
(Bugyatul Mustarsyidin hal 20)
An-Nawawi berkata :
وَالْمُخْتَار
تَرْك اللِّحْيَة عَلَى حَالهَا وَأَلَّا يَتَعَرَّضَ لَهَا بِتَقْصِيرِ شَيْء
أَصْلًا
”Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot
sebagaimana adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” [Syarh Shahih
Muslim 2/154; Fathul Baari
16/483].
Qadliy Iyadl menyatakan:
“Hukum mencukur, memotong, dan membakar
jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah
perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh,
seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah
Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :
نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادة
Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh)
yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)
Imam Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :
"Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar
menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang
besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki" (Ihya’ Ulumiddin
1/280)
Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun
1310 H), ia berkata :
وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ
"Dan diharamkan menggungul jenggot" (Fathul
Mu'iin, hal 305,)
Al-Qurthubi berkata :
لا يجوز حلقها
ولا نتفها ولا قصها
”Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan
memangkas jenggot” [Tahriimu Halqil-Lihaa oleh ’Abdurrahman bin Qasim Al-’Ashimi
Al-Hanbaly hal. 5].
Al-Hafidh Al-’Iraqi berkata :
واستدل الجمهور
على أن الأولى تَرْك اللِّحْيَة عَلَى حَالهَا, وأن لا يقطع منها شيء, وهو قول
الشافعي وأصحابه
”Jumhur ulama berkesimpulan pada pendapat pertama untuk
membiarkan jenggot sebagaimana adanya, tidak memotongnya sedikitpun. Hal itu
merupakan perkataan/pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para shahabatnya” [Tharhut-Tatsrib 2/83].
As-Saffarini Al-Hanbaly berkata :
المعتمد في
المذهب ، حُرمَةُ حَلْقِ اللحية
”Pendapat yang mu’tamad (resmi/dapat dipercaya) dalam Madzhab
(Hanabilah) adalah diharamkannya mencukur jenggot” [Ghadzaaul-Albaab 1/376].
Abul Abbas berkata dalam kitab Al Ikhtiyarat ,
ويحرم حلق
اللحية ويجب الختان إذا وجبت الطهارة والصلاة
”Haram
hukumnya mencukur jenggot dan wajib hukumnya khitan jika sudah diwajibkan
thaharah dan shalat” [Al-Ikhtiyarat 1/7]
Imam Ibnu Hazm (bermadzhab
Zhahiri) berkata dalam Maratibul
Ijma’ hal. 157:
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا
تجوز وكذلك الخليفة والفاضل والعالم
“Mereka telah
sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan
perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.” [Maratibul Ijma’ hal. 157]
Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab
beliau Al-Minhaaj Fi Syu'abil Iimaan:
"Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis
jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena
memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak
enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot,
karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia
seperti menghilangkan kemaluan" (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam
fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin)
Kesimpulan
1.
Para
Ulama berbeda pendapat tentang hokum mencukur jenggot, sebagian berpendapat
haram, sebagian berpendapat makruh.
2.
Para
Ulama berbeda pendapat tentang hokum memelihara jenggot, sebagian berpendapat
wajib, sebagian berpendapat sunnah.
Wallahu a’lam.