PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Oleh
: Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا من يهده اللَّهُ
فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Dalil-dalil
Pembagian Daging Kurban
Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam surat Al-Hajj (22) ayat 28 :
فَكُلُوْا مِنْهَا وَأطْعِمُوْا
الْبَائِسَ الْفَقِيْر
Maka makanlah sebagian daripadanya (jika kalian menyukainya) dan berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir ( yakni sangat miskin).
Firman Allah dalam QS.
Al-Hajj ayat 36 :
فَكُلُوْا مِنْهَا وَأطْعِمُوا
الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
maka makanlah sebagiannya (jika kalian suka) dan beri makanlah orang
yang rela dengan apa yang ada padanya (maksudnya orang-orang yang menerima dengan
apa yang diberikan oleh Allah kepadanya dan ia tidak meminta-minta serta tidak
pernah memamerkan dirinya miskin) dan orang yang meminta (yaitu orang
yang meminta-minta dan orang yang menampakkan kemiskinannya)
[Tafsir Jalalain]
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan
:
Sebagian ulama salaf berkata tentang firmanNya (maka makanlah sebagiannya) adalah perintah penghalalan (mubah). Malik berkata
: “Hal itu dianjurkan”. Sedangkan ulama lainnya mengatakan wajib, dan ini
adalah satu pendapat dari ulama Syafi’iyah.
[Tafsir Ibnu Katsir ‘Tafsir Surat Al-Hajj’ ayat
36].
Dari
Salamah bin Al Akwa’ RA., ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وفي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا
كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ
قالوا يا رسول اللّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا في الْعَامِ الْمَاضِي قال كُلُوْا وَأطْعِمُوْا
وَادَّخِرُوْا فإن
ذلك الْعَامُ كَانَ فِى النَّاسِ جُهْدٌ فَأَرَدْتُ أنْ تُعِيْنُوْا فِيْهَا.
‘Barangsiapa yang berkurban di antara kalian,
maka janganlah ada sisa dari daging kurban itu di rumahnya setelah tiga hari’
tatkala datang tahun yang selanjutnya para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah,
apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun kemarin?’
Beliaupun bersabda, ‘Makanlah, dan berikanlah makan orang lain serta
simpanlah (daging kurban tersebut), sesungguhnya pada tahun itu (yakni
tahun lalu), manusia dalam keadaan payah, maka aku ingin kalian turut
membantu’” (HR. Bukhari 5569; Baihaqi 19691).
Dari Aisyah, ia menuturkan, “Para warga pinggiran
berjalan cepat untuk bisa menghadiri Idul Adha pada masa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Simpanlah (hingga) tiga
hari, dan bagikan sisanya, ‘Setelah itu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah,
orang-orang membuat tempat air dari kulit hewan kurban mereka dan membekukan lemak
di dalamnya’ Beliau bertanya, ‘Mengapa demikian?’ Mereka menjawab, ‘Engkau
pernah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari’ Maka beliau bersabda,
إنَّمَا
نَهَيْتُكُمْ مِنْ أجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِى دَفَّتْ, فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا.
‘Sesungguhnya aku melarang kalian itu karena
adanya orang-orang yang datang –yaitu warga pinggiran Madinah yang datang untuk
mendapatkan daging- . Karena itu makanlah, simpanlah, dan shadaqahkanlah’”
(HR. Muslim 1971, 3643, 5215; Syafi’I 789).
Dari
jabir, ia menuturkan,
كُنَّا
لَا نَأْكُلُ مِنْ لُحُوْمِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثلاثٍ مِنِّى فَرَخَّصَ لَنَا رسولُ اللّه
صلى اللّه عليه وآله وسلم فقال كُلُوْا وَتَزَوَّدُوْا.
“Kami tidak memakan daging hewan kurban kami
di atas tiga hari setelah hari Mina, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan rukhsah kepada kami, yang mana beliau bersabda, ‘Makanlah dan
berbekallah’” (HR. Bukhari 1719, Muslim 5217, Ahmad 14412).
Dalam lafadz lain : Bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari,
kemudian setelah itu beliau mengatakan, ‘Makanlah, berbekallah dan
simpanlah’” (HR. Muslim 5216, An-Nasa’I 3326).
Dari Abu
Sa’id, Bahwasanya
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai warga Madinah, janganlah kalian
memakan daging kurban melebihi tiga hari”. Kemudian mereka mengadu kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka memiliki keluarga,
pembantu dan pelayan. Maka beliaupun bersabda,
كُلُوْا
وَأطْعِمُوْا
وَاحْبِسُوْا وَادَّخِرُوْا
“Makanlah kalian, dan berilah makan (kepada
orang lain), lalu tahanlah dan simpanlah” (HR. Muslim)
Pendapat Para Ulama Tentang Pembagian Daging
Kurban
Ibnu
Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir berkata :
وقد
احتج بهذه الاية الكريمة من ذهب من العلماء إلى أن الأضحية تجزأ ثلاثة أجزاء :
فثلث لصاحبها يأكله وثلث يهديه لأصحابه وثلث يتصدق به على الفقراء
Ayat ini dijadikan hujjah oleh ulama yang berpedapat bahwa binatang kurban
mencukupi tiga bagian. Sepertiga untuk dimakan pemiliknya, sepertiga untuk
dihadiahkan, dan sepertiga untuk dishadakahkan pada para fuqara’. [Tafsir Ibnu Katsir ‘Tafsir Surat Al-Hajj’ ayat
36].
Ibnu Rusyd berkata
dalam kitab Bidayatul Mujtahid :
واستحب
كثير من العلماء أن يقسمها أثلاثا: ثلثا للادخار، وثلثا للصدقة، وثلثا للاكل لقوله
عليه الصلاة والسلام: فكلوا وتصدقوا وادخروا
Mayoritas ulama
menyunatkan dibagi tiga, 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk disedekahkan, dan 1/3
untuk dimakan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ”Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah” [Bidayatul Mujtahid 2, hal.287].
Sayyid Sabiq dalam
kitab Fiqih Sunnah berkata :
وقد
قال العلماء: الافضل أن يأكل الثلث ويتصدق بالثلث ويدخر الثلث
Para ulama mengatakan
bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan
menyimpan sepertiga. [Fiqih Sunnah 4, hal. 297].
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
يُسْتَحَبُّ
لِلْمُضَحِّي أَنْ يَتَصَدَّقَ وَأَنْ يَأْكُلَ وَاسْتَحَبَّ كَثِيرٌ مِنْ
الْعُلَمَاءِ أَنْ يُقَسِّمَهَا أَثْلَاثًا ، ثُلُثًا لِلِادِّخَارِ ، وَثُلُثًا
لِلصَّدَقَةِ ، وَثُلُثًا لِلْأَكْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ { كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا }
Dianjurkan bagi orang
yang mau berkurban untuk menyedekahkan daging kurban dan memakannya. Mayoritas
ulama menganjurkan agar daging dibagi tiga, sepertiga untuk disimpan, sepertiga
untuk disedekahkan dan sepertiga untuk dimakan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, ”Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah” [Subulussalam 3, hal. 585].
Imam Asy-Syaukani berkata :
وَأَنَّ
لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ مَا شَاءَ وَإِنْ كَثُرَ مَا لَمْ
يَسْتَغْرِقْ ، بِقَرِينَةِ
Orang yang berkurban boleh memakan semaunya dari
hewan kurbannya, walaupun jumlahnya banyak, selama tidak terlalu banyak. [Nailul
Author 2, hal. 671].
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim
berkata :
فَأَمَّا
الصَّدَقَة مِنْهَا إِذَا كَانَتْ أُضْحِيَّة تَطَوُّع فَوَاجِبَة عَلَى الصَّحِيح
عِنْد أَصْحَابنَا بِمَا يَقَع عَلَيْهِ الِاسْم مِنْهَا ، وَيُسْتَحَبّ أَنْ
يَكُون بِمُعْظَمِهَا . قَالُوا : وَأَدْنَى الْكَمَال أَنْ يَأْكُل الثُّلُث
وَيَتَصَدَّق بِالثُّلُثِ وَيُهْدِي الثُّلُث
Adapun
mengenai bersedekah dengannya, apabila itu merupakan kurban sunnah maka
hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat dari sahabat-sahabat kami. Dianjurkan bersedekah dengan sebagian besar
dagingnya. Sahabat-sahabat kami berkata : Yang paling sempurna adalah memakan
sepertiga, disedekahkan (kepada orang miskin) seperti tiga dan dihadiahkan
(kepada orang kaya) sepertiga. [Syarah Shahih Muslim 3/423]
Syaikh
Abu Malik dalam Shahih Fiqh
Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa
orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban,
memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya
dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang
lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang
berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil
qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi
unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit
dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari
dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan
bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [Lihat
Shahih Fiqh Sunnah, 2/378].
Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar