Kamis, 24 September 2015

PEMBAGIAN DAGING KURBAN



PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Dalil-dalil Pembagian Daging Kurban
Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam surat  Al-Hajj (22) ayat 28 :
فَكُلُوْا مِنْهَا وَأطْعِمُوْا الْبَائِسَ الْفَقِيْر
Maka makanlah sebagian daripadanya  (jika kalian menyukainya) dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir ( yakni sangat miskin).

Firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 36 :
فَكُلُوْا مِنْهَا وَأطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ
maka makanlah sebagiannya (jika kalian suka) dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya  (maksudnya orang-orang yang menerima dengan apa yang diberikan oleh Allah kepadanya dan ia tidak meminta-minta serta tidak pernah memamerkan dirinya miskin) dan orang yang meminta (yaitu orang yang meminta-minta dan orang yang menampakkan kemiskinannya)
[Tafsir Jalalain]
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan :
Sebagian ulama salaf berkata tentang firmanNya (maka makanlah sebagiannya) adalah perintah penghalalan (mubah). Malik berkata : “Hal itu dianjurkan”. Sedangkan ulama lainnya mengatakan wajib, dan ini adalah satu pendapat dari ulama Syafi’iyah.
 [Tafsir Ibnu Katsir ‘Tafsir Surat Al-Hajj’ ayat 36].

Dari Salamah bin Al Akwa’ RA., ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وفي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ  الْعَامُ الْمُقْبِلُ قالوا يا رسول اللّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا في الْعَامِ الْمَاضِي قال كُلُوْا وَأطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا فإن ذلك الْعَامُ كَانَ فِى النَّاسِ جُهْدٌ فَأَرَدْتُ أنْ تُعِيْنُوْا فِيْهَا‏‏‏.‏
 ‘Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah ada sisa dari daging kurban itu di rumahnya setelah tiga hari’ tatkala datang tahun yang selanjutnya para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun kemarin?’ Beliaupun bersabda, ‘Makanlah, dan berikanlah makan orang lain serta simpanlah (daging kurban tersebut), sesungguhnya pada tahun itu (yakni tahun lalu), manusia dalam keadaan payah, maka aku ingin kalian turut membantu’” (HR. Bukhari 5569; Baihaqi 19691).

Dari Aisyah, ia menuturkan, “Para warga pinggiran berjalan cepat untuk bisa menghadiri Idul Adha pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Simpanlah (hingga) tiga hari, dan bagikan sisanya, ‘Setelah itu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang membuat tempat air dari kulit hewan kurban mereka dan membekukan lemak di dalamnya’ Beliau bertanya, ‘Mengapa demikian?’ Mereka menjawab, ‘Engkau pernah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari’ Maka beliau bersabda,
إنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِى دَفَّتْ, فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا‏‏‏.‏
 ‘Sesungguhnya aku melarang kalian itu karena adanya orang-orang yang datang –yaitu warga pinggiran Madinah yang datang untuk mendapatkan daging- . Karena itu makanlah, simpanlah, dan shadaqahkanlah’” (HR. Muslim 1971, 3643, 5215; Syafi’I 789).

Dari jabir, ia menuturkan,
كُنَّا لَا نَأْكُلُ مِنْ لُحُوْمِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثلاثٍ مِنِّى فَرَخَّصَ لَنَا رسولُ اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم فقال كُلُوْا وَتَزَوَّدُوْا‏‏.‏
 “Kami tidak memakan daging hewan kurban kami di atas tiga hari setelah hari Mina, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhsah kepada kami, yang mana beliau bersabda, ‘Makanlah dan berbekallah’” (HR. Bukhari 1719, Muslim 5217, Ahmad 14412).

Dalam lafadz lain : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari, kemudian setelah itu beliau mengatakan, ‘Makanlah, berbekallah dan simpanlah’” (HR. Muslim 5216, An-Nasa’I 3326).

Dari Abu Sa’id, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai warga Madinah, janganlah kalian memakan daging kurban melebihi tiga hari”. Kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa mereka memiliki keluarga, pembantu dan pelayan. Maka beliaupun bersabda,
كُلُوْا وَأطْعِمُوْا وَاحْبِسُوْا وَادَّخِرُوْا
 Makanlah kalian, dan berilah makan (kepada orang lain), lalu tahanlah dan simpanlah” (HR. Muslim)

Pendapat Para Ulama Tentang Pembagian Daging Kurban
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir berkata :
وقد احتج بهذه الاية الكريمة من ذهب من العلماء إلى أن الأضحية تجزأ ثلاثة أجزاء : فثلث لصاحبها يأكله وثلث يهديه لأصحابه وثلث يتصدق به على الفقراء
Ayat ini dijadikan hujjah oleh ulama yang berpedapat bahwa binatang kurban mencukupi tiga bagian. Sepertiga untuk dimakan pemiliknya, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga untuk dishadakahkan pada para fuqara’. [Tafsir Ibnu Katsir ‘Tafsir Surat Al-Hajj’ ayat 36].

Ibnu Rusyd berkata dalam kitab Bidayatul Mujtahid :
واستحب كثير من العلماء أن يقسمها أثلاثا: ثلثا للادخار، وثلثا للصدقة، وثلثا للاكل لقوله عليه الصلاة والسلام: فكلوا وتصدقوا وادخروا
Mayoritas ulama menyunatkan dibagi tiga, 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk disedekahkan, dan 1/3 untuk dimakan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah” [Bidayatul Mujtahid 2, hal.287].

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
وقد قال العلماء: الافضل أن يأكل الثلث ويتصدق بالثلث ويدخر الثلث
Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. [Fiqih Sunnah 4, hal. 297].

Imam Ash-Shan’ani  dalam kitab Subulussalam berkata :
يُسْتَحَبُّ لِلْمُضَحِّي أَنْ يَتَصَدَّقَ وَأَنْ يَأْكُلَ وَاسْتَحَبَّ كَثِيرٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ أَنْ يُقَسِّمَهَا أَثْلَاثًا ، ثُلُثًا لِلِادِّخَارِ ، وَثُلُثًا لِلصَّدَقَةِ ، وَثُلُثًا لِلْأَكْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا }
Dianjurkan bagi orang yang mau berkurban untuk menyedekahkan daging kurban dan memakannya. Mayoritas ulama menganjurkan agar daging dibagi tiga, sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga untuk dimakan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah” [Subulussalam 3, hal. 585].

Imam Asy-Syaukani berkata :
وَأَنَّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ مَا شَاءَ وَإِنْ كَثُرَ مَا لَمْ يَسْتَغْرِقْ ، بِقَرِينَةِ
Orang yang berkurban boleh memakan semaunya dari hewan kurbannya, walaupun jumlahnya banyak, selama tidak terlalu banyak. [Nailul Author 2, hal. 671].

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata :
فَأَمَّا الصَّدَقَة مِنْهَا إِذَا كَانَتْ أُضْحِيَّة تَطَوُّع فَوَاجِبَة عَلَى الصَّحِيح عِنْد أَصْحَابنَا بِمَا يَقَع عَلَيْهِ الِاسْم مِنْهَا ، وَيُسْتَحَبّ أَنْ يَكُون بِمُعْظَمِهَا . قَالُوا : وَأَدْنَى الْكَمَال أَنْ يَأْكُل الثُّلُث وَيَتَصَدَّق بِالثُّلُثِ وَيُهْدِي الثُّلُث
Adapun mengenai bersedekah dengannya, apabila itu merupakan kurban sunnah maka hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat dari sahabat-sahabat kami.  Dianjurkan bersedekah dengan sebagian besar dagingnya. Sahabat-sahabat kami berkata : Yang paling sempurna adalah memakan sepertiga, disedekahkan (kepada orang miskin) seperti tiga dan dihadiahkan (kepada orang kaya) sepertiga. [Syarah Shahih Muslim 3/423]

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317) [Lihat Shahih Fiqh Sunnah,  2/378].

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...