LARANGAN MENCUKUR RAMBUT
DAN KUKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN
Oleh : Masnun Tholab
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا من يهده اللَّهُ
فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Para ulama
berpendapat, bagi yang hendak berkurban dianjurkan
untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya sejak awal masuk bulan
Dzulhijjah sampai saat penyembelihan hewan kurbannya. Hal ini berdasarkan ayat
al-Qur’an dan hadits-hadits berikut.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman :
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu
mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat
penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
Imam Al-Qurthubi
berkata :
Imam Malik berkata :
”Sunnah yang shahih, yang menurut kami tidak diperselisihkan lagi, menyatakan
bahwa tidak seorangpun boleh mengambil rambutnya ampai dia menyembelih
kurbannya” [Tafsir Al-Qurthubi 2/860]
Dari Ummu Salamah RA.
أن
رسولَ اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم قال إذا
رَأيْتُمْ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ وَأرَادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ
عَنْ شَعْرِهِ وَأظْافَرِهِ.
Bahwasanya
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah melihat hilal
Dzulhijjah dan seseorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia
menahan rambut dan kukunya (tidak memotongnya) hingga ia berkurban” (HR Muslim
no. 1977)
وَلَفْظُ
أبِي دَاوُدَ وَهُوَ لِمُسْلِمِ وَالنَّسَائِيِّ أيْضًا (مَنْ كَاَن لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإذَا أهَلِّ هِلَالُ ذِي
الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَأظْافَرِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ).
Dalam
lafadz, yang juga diriwayatkan oleh Muslim dan An-Nasa’i : “Barangsiapa yang
mempunyai jewan kurban yang hendak disembelihnya, apabila telah melihat hilal
Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan kukunya sehingga
ia berkurban (menyembelih)” (HR
Muslim no 1977)
Imam Ash-Shan’ani berkata :
مِنْ
السُّنَّةِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ أَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا
مِنْ أَظَافِرِهِ إذَا دَخَلَ شَهْرُ ذِي الْحِجَّةِ ل
Termasuk sunnah bagi orang yang ingin berkurban
yaitu ia tidak mengambil rambut dan kuku hewan yang akan disembeluh ketika
sudah masuk bulan Dzulhijjah, sebagaimana hadits dari Ummu Salamah diatas. [Subulussalam
3, hal. 584].
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata
:
الْحَدِيثُ
اُسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى مَشْرُوعِيَّة تَرْكِ أَخْذِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ
بَعْدَ دُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ . إِلِى أَنْ
قَالَ : وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ
لِلْعِتْقِ مِنْ النَّار
Hadits-hadits di atas menunjukkan disyariatkannya tidak memotong
rambut dan kuku setelah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah bagi yang
hendak berkurban. Hikmah larangan ini adalah semua anggotanya tetap lengkap
untuk membebaskan diri dari api neraka. [Nailul Author 2, hal. 653].
Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir hadits 467,
berkata :
أي
فَليَجْتَنِب المضحي إِزَالَة شَعْر نفسه لِيَبْقَى كامل الجزاء فَيَعْتِق كُلّه
من النار.
Yakni bagi yang mau berkurban menghindari mencukur
ranbutnya agar semua anggotanya tetap lengkap dan untuk membebaskan dari api
neraka. [Faidhul Qadir hadits 467]
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
إذَا ثَبَتَ
هَذَا ، فَإِنَّهُ يَتْرُكُ قَطْعَ الشَّعْرِ وَتَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ ، فَإِنْ
فَعَلَ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ تَعَالَى .وَلَا فِدْيَةَ فِيهِ إجْمَاعًا ، سَوَاءٌ
فَعَلَهُ عَمْدًا أَوْ نِسْيَانًا .
“Jika
telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut,
dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah
–Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan
hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Khalaf
bin Sulaiman bin Sa’d dalam kitab Al-Muntaqa berkata :
وَقَدْ رَوَى الشَّيْخُ أَبُو بَكْرٍ
وَالْقَاضِي أَبُو الْحَسَنِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ
إِذَا رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ أَنْ لَا يَقُصَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا
يُقَلِّمَ أَظْفَارَهُ حَتَّى يُضَحِّيَ
Syeikh
Abu Bakar dan Abu Al-Hasan mengatakan, sunnah bagi orang yang hendak berkurban
tidak memotong kuku dan tidak mencukur rambut, apabila telah melihat hilal
(sepuluh) Dzulhijjah hingga ia selesai berkurban. (Al-Muntari Syarah
Al-Muwatha’ 4/1]
Dalam
kitab ‘Aunul Ma’bud dikatakan :
وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه :
هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ . وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة :
لَا يُكْرَه وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه
As-Syafi’I
dan para sahabatnya berpendapat, hal itu (memotong kuku dan mencukur rambut)
dimakruhkan degan makruh tanzih tidak sampai haram. Abu Hanifah berkata, tidak
makruh, Malik berkata dalam satu riwayat, tidak makruh. [‘Aunul Ma’bud 6/247].
Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berkata :
وكُرِهَ - لِمُرِيْدِهَا
- إِزَاَلُة نحو شعرٍ في عشر ذي الحِجةِ وأيامِ التشريقِ حتى يضحي.
Orang yang bermaksud berkurban makruh mencabut
rambut (memotongnya) pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik hingga selesai
berkurbannya. [Fathul Mi’in 1, hal. 711].
Imam
Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim berkata :
قال أصحابنا وَالْمُرَاد بِالنَّهْيِ
عَنْ أَخْذ الظُّفْر وَالشَّعْر النَّهْي عَنْ إِزَالَة الظُّفْر بِقَلَمٍ أَوْ
كَسْر أَوْ غَيْره ، وَالْمَنْع مِنْ إِزَالَة الشَّعْر بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِير
أَوْ نَتْف أَوْ إِحْرَاق أَوْ أَخْذه بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْر ذَلِكَ ، وَسَوَاء
شَعْر الْإِبْط وَالشَّارِب وَالْعَانَة وَالرَّأْس ، وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ شُعُور
بَدَنه
Sahabat-sahabat
kami ( As Syafi’i) berkata : Yang dikehendaki dengan larangan mengambil kuku
dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainyya,
dan larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara
cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambilnya dengan kapur atau dengan cara
yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, Rambut kemaluan, Kepala dan
rambut-rambut lain yang terdapat di badan.”
[Syarah
Shahih Muslim, hadits no. 1977]
Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang mau berkurban, maka diwajibkan
baginya sejak awal bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya
sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak
hanya dirapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum berkurban maka tidak
wajib menghindari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad berkata
: Tuntunan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah bahwa siapa yang
hendak berkurban dan sudah memasuki hari ke sepuluh hendaknya dia tidak
mengambil bulu dari hewan kurban dan kulitnya sedikitpun. Hal ini disebutkan
dalam Sahih Muslim. [Zaadul Ma’ad 2, hal. 105].
Kesimpulan
1.
Mayoritas
ulama berpendapat, dianjurkan
(dsunahkan) untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut bagi shohibul qurban
(orang yang berkurban)
2.
Para
ulama berbeda pendapat tentang waktu dimulainya larangan memotong kuku dan
mencukur rambut bagi shohibul qurban (orang yang berkurban). Ada yang berpendapat
sejak tanggal 1 Dzulhijjah, ada pula yang berpendapat sejak tanggal 10
Dzulhijjah sampai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar