Kamis, 24 September 2015

LARANGAN MENCUKUR RAMBUT DAN KUKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN



LARANGAN MENCUKUR RAMBUT DAN KUKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN
Oleh : Masnun Tholab

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Para ulama berpendapat, bagi  yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya sejak awal masuk bulan Dzulhijjah sampai saat penyembelihan hewan kurbannya. Hal ini berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadits-hadits berikut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
Imam Al-Qurthubi berkata :
Imam Malik berkata : ”Sunnah yang shahih, yang menurut kami tidak diperselisihkan lagi, menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh mengambil rambutnya ampai dia menyembelih kurbannya” [Tafsir Al-Qurthubi 2/860]

Dari Ummu Salamah RA.
أن رسولَ اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم قال إذا رَأيْتُمْ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ وَأرَادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأظْافَرِهِ‏‏‏.
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan seseorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan rambut dan kukunya (tidak memotongnya) hingga ia berkurban” (HR Muslim no. 1977)

وَلَفْظُ أبِي دَاوُدَ وَهُوَ لِمُسْلِمِ وَالنَّسَائِيِّ أيْضًا ‏(‏مَنْ كَاَن لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإذَا أهَلِّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَأظْافَرِهِ‏‏‏ حَتَّى يُضَحِّيَ‏)‏‏.
Dalam lafadz, yang juga diriwayatkan oleh Muslim dan An-Nasa’i : “Barangsiapa yang mempunyai jewan kurban yang hendak disembelihnya, apabila telah melihat hilal Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambut dan kukunya sehingga ia berkurban (menyembelih)” (HR Muslim no 1977)
Imam Ash-Shan’ani berkata :
مِنْ السُّنَّةِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ أَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظَافِرِهِ إذَا دَخَلَ شَهْرُ ذِي الْحِجَّةِ ل
Termasuk sunnah bagi orang yang ingin berkurban yaitu ia tidak mengambil rambut dan kuku hewan yang akan disembeluh ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah, sebagaimana hadits dari Ummu Salamah diatas. [Subulussalam 3, hal. 584].
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
الْحَدِيثُ اُسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى مَشْرُوعِيَّة تَرْكِ أَخْذِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ بَعْدَ دُخُولِ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ . إِلِى أَنْ قَالَ : وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِلْعِتْقِ مِنْ النَّار
Hadits-hadits di atas  menunjukkan disyariatkannya tidak memotong rambut dan kuku setelah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban. Hikmah larangan ini adalah semua anggotanya tetap lengkap untuk membebaskan diri dari api neraka. [Nailul Author 2, hal. 653].

Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir hadits 467, berkata :
أي فَليَجْتَنِب المضحي إِزَالَة شَعْر نفسه لِيَبْقَى كامل الجزاء فَيَعْتِق كُلّه من النار.
Yakni bagi yang mau berkurban menghindari mencukur ranbutnya agar semua anggotanya tetap lengkap dan untuk membebaskan dari api neraka. [Faidhul Qadir hadits 467]

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
إذَا ثَبَتَ هَذَا ، فَإِنَّهُ يَتْرُكُ قَطْعَ الشَّعْرِ وَتَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ ، فَإِنْ فَعَلَ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ تَعَالَى .وَلَا فِدْيَةَ فِيهِ إجْمَاعًا ، سَوَاءٌ فَعَلَهُ عَمْدًا أَوْ نِسْيَانًا .
“Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Khalaf bin Sulaiman bin Sa’d dalam kitab Al-Muntaqa berkata :
وَقَدْ رَوَى الشَّيْخُ أَبُو بَكْرٍ وَالْقَاضِي أَبُو الْحَسَنِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ إِذَا رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ أَنْ لَا يَقُصَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا يُقَلِّمَ أَظْفَارَهُ حَتَّى يُضَحِّيَ
Syeikh Abu Bakar dan Abu Al-Hasan mengatakan, sunnah bagi orang yang hendak berkurban tidak memotong kuku dan tidak mencukur rambut, apabila telah melihat hilal (sepuluh) Dzulhijjah hingga ia selesai berkurban. (Al-Muntari Syarah Al-Muwatha’ 4/1]

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud dikatakan :
وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ . وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه

As-Syafi’I dan para sahabatnya berpendapat, hal itu (memotong kuku dan mencukur rambut) dimakruhkan degan makruh tanzih tidak sampai haram. Abu Hanifah berkata, tidak makruh, Malik berkata dalam satu riwayat, tidak makruh. [‘Aunul Ma’bud 6/247].

Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berkata :
وكُرِهَ - لِمُرِيْدِهَا - إِزَاَلُة نحو شعرٍ في عشر ذي الحِجةِ وأيامِ التشريقِ حتى يضحي.
Orang yang bermaksud berkurban makruh mencabut rambut (memotongnya) pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik hingga selesai berkurbannya. [Fathul Mi’in 1, hal. 711].

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim berkata :
قال أصحابنا وَالْمُرَاد بِالنَّهْيِ عَنْ أَخْذ الظُّفْر وَالشَّعْر النَّهْي عَنْ إِزَالَة الظُّفْر بِقَلَمٍ أَوْ كَسْر أَوْ غَيْره ، وَالْمَنْع مِنْ إِزَالَة الشَّعْر بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِير أَوْ نَتْف أَوْ إِحْرَاق أَوْ أَخْذه بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْر ذَلِكَ ، وَسَوَاء شَعْر الْإِبْط وَالشَّارِب وَالْعَانَة وَالرَّأْس ، وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ شُعُور بَدَنه
Sahabat-sahabat kami ( As Syafi’i) berkata : Yang dikehendaki dengan larangan mengambil kuku dan rambut yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainyya, dan larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambilnya dengan kapur atau dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, Rambut kemaluan, Kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan.”
[Syarah Shahih Muslim, hadits no. 1977]

Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang mau berkurban, maka diwajibkan baginya sejak awal bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak hanya dirapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum berkurban maka tidak wajib menghindari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)

Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad berkata : Tuntunan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah bahwa siapa yang hendak berkurban dan sudah memasuki hari ke sepuluh hendaknya dia tidak mengambil bulu dari hewan kurban dan kulitnya sedikitpun. Hal ini disebutkan dalam Sahih Muslim. [Zaadul Ma’ad 2, hal. 105].

Kesimpulan
1.     Mayoritas ulama berpendapat,  dianjurkan (dsunahkan) untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut bagi shohibul qurban (orang yang berkurban)
2.    Para ulama berbeda pendapat tentang waktu dimulainya larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi shohibul qurban (orang yang berkurban). Ada yang berpendapat sejak tanggal 1 Dzulhijjah, ada pula yang berpendapat sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...