MENJUAL
DAGING DAN KULIT HEWAN KURBAN
Oleh
: Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا من يهده اللَّهُ
فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Keutamaan Berkurban
Dari Aisyah r.a., Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَا
عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ
الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ
يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
"Tidak
ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai
Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari
kiamat akan dating beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya.
Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah
diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban" (HR.Tirmidzi 1413, Ibnu
Majah 3117)
Hadits-hadits
Tentang Larangan Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata,
أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ
وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ
الْجَازِرَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
.
"Aku disuruh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam supaya mengurus ontanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan
punuknya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang kurban
tersebut kepada tukang sembelih, seraya berkata, "Kami akan memberi dia
dengan bagian kami sendiri" (HR.Ahmad, Bukhari, Muslim)
Dan dari Abi Sa'id, sesungguhnya Qatadah bin
Nu'man memberitahu kepadanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu
bersabda,
إنِّي
كُنْت أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مَا شِئْتُمْ وَلَا
تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا . وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أَطْعَمْتُمْ مِنْ
لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوا أَنَّى شِئْتُمْ
"Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak
akan makan daging kurban sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepadamu,
tetapi aku halalkan dia kepadamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan
jangan kamu jual daging hadiyah dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan
pergunakanlah kulitnya, tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari
dagingnya itu kamu berikan. Makanlah sesukamu". (HR.Ahmad)
Pendapat Para Ulama Tentang
Larangan Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Imam Asy-Syaukani berkata :
فِيهِ دَلِيلٌ
عَلَى أَنَّهُ لَا يُعْطِي الْجَازِرَ شَيْئًا أَلْبَتَّةَ ، وَلَيْسَ ذَلِكَ
الْمُرَادَ بَلْ الْمُرَادُ أَنَّهُ لَا يُعْطِي لِأَجْلِ الْجِزَارَةِ لَا
لِغَيْرِ ذَلِكَ
قَالَ
الْقُرْطُبِيُّ : فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ جُلُودَ الْهَدْيِ وَجِلَالِهَا لَا
تُبَاعُ لِعَطْفِهِمَا عَلَى اللَّحْمِ وَإِعْطَائِهِمَا حُكْمَهُ وَقَدْ
اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ
.قَوْلُهُ :( وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا ) فِيهِ الْإِذْنُ
بِالِانْتِفَاعِ بِهَا بِغَيْرِ الْبَيْعِ
Ini menunjukkan bahwa penyembelih tidak diberi
bagian dari hewan kurban, tapi maksudnya tidak demikian, maksudnya adalah ia
tidak diberi upah dari hewan kurban. Maka upahnya diberi dari harta lain. Al-Qurthubi
berkata : Hadits ini menunjukkan bahwa kulit dan isi perut hewan kurban tidak
boleh dijual karena masih termasukkatagori daging, dan memberikannya termasuk
memberikan daging kurban. Ulama telah sepakat bahwa daging kurban tidak boleh
dijual, demikian juga kulit dan isi perutnta. [Bustanul Ahyar 2/673].
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata
:
يجوز نقلها ولو
إلى بلد آخر، ولا يجوز بيعها ولا بيع جلدها. ولا يعطى الجزار من لحمها شيئا كأجر، وله أن
يكافئه نظير عمله وإنما يتصدق به المضحي
أو يتخذ منه ما ينتفع به.
وعند
أبي حنيفة أنه يجوز بيع جلدها ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت
Daging kurban itu boleh dibawa ke Negara lain,
tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberi daging
kepada tukang potong sebagai upah karena mereka berhak menerima upah lain
sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging
tersebut dan juga boleh mengambil dagingnyan untuk dimanfaatkannya. Menurut Abu
Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau
membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya. [Fiqih Sunnah 4, hal. 297].
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih
Muslim berkata :
وَمَذْهَبنَا
أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْع جِلْد الْهَدْي وَلَا الْأُضْحِيَّة وَلَا شَيْء مِنْ
أَجْزَائِهِمَا ؛ وَلَا يَجُوز إِعْطَاء الْجَزَّار مِنْهَا شَيْئًا بِسَبَبِ
جِزَارَته ، هَذَا مَذْهَبنَا وَبِهِ قَالَ عَطَاء وَالنَّخَعِيُّ وَمَالِك
وَأَحْمَد وَإِسْحَاق ، وَحَكَى اِبْن الْمُنْذِر عَنْ اِبْن عُمَر وَأَحْمَد
وَإِسْحَاق : أَنَّهُ لَا بَأْس بِبَيْعِ جِلْد هَدْيه ، وَيَتَصَدَّق بِثَمَنِهِ
، قَالَ : وَرَخَّصَ فِي بَيْعه أَبُو ثَوْر ، وَقَالَ النَّخَعِيُّ
وَالْأَوْزَاعِيُّ : لَا بَأْس أَنْ يَشْتَرِي بِهِ الْغِرْبَال وَالْمُنْخُل
وَالْفَأْس وَالْمِيزَان وَنَحْوهَا ، وَقَالَ الْحَسَن الْبَصْرِيّ : يَجُوز أَنْ
يُعْطِي الْجَزَّار جِلْدهَا ، وَهَذَا مُنَابِذ لِلسُّنَّةِ . وَاَللَّه أَعْلَم
“Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual
kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari
bagian-bagiannya. Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan
qurban sebagai upah baginya Inilah
madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq.
Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak
mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur
memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata :
‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya
dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ;
“Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini
membuang sunnah, wallahu a’lam. [Syarah Muslim, kitab Haji, 17/340]
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata
:
وَدَلَّ
عَلَى أَنَّهُ يَتَصَدَّقُ بِالْجُلُودِ وَالْجِلَالِ كَمَا يَتَصَدَّقُ
بِاللَّحْمِ وَأَنَّهُ لَا يُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا أُجْرَةً لِأَنَّ
ذَلِكَ فِي حُكْمِ الْبَيْعِ لِاسْتِحْقَاقِهِ الْأُجْرَةَ ؛ وَحُكْمُ
الْأُضْحِيَّةِ حُكْمُ الْهَدْيِ فِي أَنَّهُ لَا يُبَاعُ لَحْمُهَا وَلَا
جِلْدُهَا وَلَا يُعْطَى الْجَزَّارُ مِنْهَا شَيْئًا ، قَالَ فِي نِهَايَةِ
الْمُجْتَهِدِ : الْعُلَمَاءُ مُتَّفِقُونَ فِيمَا عَلِمْت أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
بَيْعُ لَحْمِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي جِلْدِهَا وَشَعْرِهَا مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ
، فَقَالَ الْجُمْهُورُ : لَا يَجُوزُ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ بَيْعُهُ
بِغَيْرِ الدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ يَعْنِي بِالْعُرُوضِ
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kulit dan
pakaian unta disedekahkan sebagaimana dagingnya. Hadits tersebut mengisyaratkan
bahwa penyembelih (jagal) tidak diberi sedikitpun dari onta itu sebagai upah.
Karena hal itu akan seperti jual beli karena adanya upah, padahal hokum
berkurban adalah seperti hokum hadyu (sembelihan waktu haji) dimana daging dan
kulitnya tidak dijual dan penyembelih tidak diberi sedikitpun dari hewan itu.
Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid : “Setahu saya, ulama
bersepakat bahwa menjual daging kurban adalah dilarang. Mereka berselisih
pendapat dalam masalah kulit dan rambut yang bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa hal itu tidak boleh. Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh
dijual dengan diganti barang, bukan dinar dan dirham (mata uang). [Subulussalam
3, hal. 582].
Al-
mausu’ah al- fiqhiyyah kementrian wakaf Kuwait berpebdapat :
ذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ
بَيْعُ جِلْدِ الأُْضْحِيَّةِ ، كَمَا لاَ يَجُوزُ بَيْعُ لَحْمِهَا أَوْ أَيِّ
جُزْءٍ مِنْ أَجْزَائِهَا ، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي حَدِيثِ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ : وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ
وَالأَْضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا
Al- malikiyah , as- syafi’iyah , dan al- hanabilah
memandang bahwa penjualan kulit hewan qurban hukumnya haram seperti keharaman menjual
dagingnya , dari qotadah bin nu’man nabi bersabda : janganlah kalian menjaual
daging hewan hadyu dan qurban , tetapi makanlah dan sedekahkanlah serta
manfaatkanlah kulitnya ……
Kesimpulan
Mayoritas Ulama berpendapat tidak boleh menjual
daging dan kulit hewan kurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar