Kamis, 24 September 2015

MENJUAL DAGING DAN KULIT HEWAN KURBAN



MENJUAL DAGING DAN KULIT HEWAN KURBAN
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Keutamaan Berkurban
Dari Aisyah r.a., Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan dating beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban" (HR.Tirmidzi 1413, Ibnu Majah 3117) 

Hadits-hadits Tentang Larangan Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ‏‏‏.
"Aku disuruh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mengurus ontanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan punuknya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang kurban tersebut kepada tukang sembelih, seraya berkata, "Kami akan memberi dia dengan bagian kami sendiri" (HR.Ahmad, Bukhari, Muslim)
Dan dari Abi Sa'id, sesungguhnya Qatadah bin Nu'man memberitahu kepadanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu bersabda,
إنِّي كُنْت أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مَا شِئْتُمْ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا . وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أَطْعَمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوا أَنَّى شِئْتُمْ
"Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan daging kurban sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepadamu, tetapi aku halalkan dia kepadamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan jangan kamu jual daging hadiyah dan daging kurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya, tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan. Makanlah sesukamu". (HR.Ahmad)


Pendapat Para Ulama Tentang Larangan Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Imam Asy-Syaukani berkata :
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُعْطِي الْجَازِرَ شَيْئًا أَلْبَتَّةَ ، وَلَيْسَ ذَلِكَ الْمُرَادَ بَلْ الْمُرَادُ أَنَّهُ لَا يُعْطِي لِأَجْلِ الْجِزَارَةِ لَا لِغَيْرِ ذَلِكَ  قَالَ الْقُرْطُبِيُّ : فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ جُلُودَ الْهَدْيِ وَجِلَالِهَا لَا تُبَاعُ لِعَطْفِهِمَا عَلَى اللَّحْمِ وَإِعْطَائِهِمَا حُكْمَهُ وَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ لَحْمَهَا لَا يُبَاعُ فَكَذَا الْجُلُودُ وَالْجِلَالُ .قَوْلُهُ :( وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا ) فِيهِ الْإِذْنُ بِالِانْتِفَاعِ بِهَا بِغَيْرِ الْبَيْعِ
Ini menunjukkan bahwa penyembelih tidak diberi bagian dari hewan kurban, tapi maksudnya tidak demikian, maksudnya adalah ia tidak diberi upah dari hewan kurban. Maka upahnya diberi dari harta lain. Al-Qurthubi berkata : Hadits ini menunjukkan bahwa kulit dan isi perut hewan kurban tidak boleh dijual karena masih termasukkatagori daging, dan memberikannya termasuk memberikan daging kurban. Ulama telah sepakat bahwa daging kurban tidak boleh dijual, demikian juga kulit dan isi perutnta.  [Bustanul Ahyar 2/673].

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
يجوز نقلها ولو إلى بلد آخر، ولا يجوز بيعها ولا بيع جلدها.  ولا يعطى الجزار من لحمها شيئا كأجر، وله أن يكافئه نظير عمله  وإنما يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به. وعند أبي حنيفة أنه يجوز بيع جلدها ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت
Daging kurban itu boleh dibawa ke Negara lain, tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah karena mereka berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnyan untuk dimanfaatkannya. Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya. [Fiqih Sunnah 4, hal. 297].

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata :
وَمَذْهَبنَا أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْع جِلْد الْهَدْي وَلَا الْأُضْحِيَّة وَلَا شَيْء مِنْ أَجْزَائِهِمَا ؛ وَلَا يَجُوز إِعْطَاء الْجَزَّار مِنْهَا شَيْئًا بِسَبَبِ جِزَارَته ، هَذَا مَذْهَبنَا وَبِهِ قَالَ عَطَاء وَالنَّخَعِيُّ وَمَالِك وَأَحْمَد وَإِسْحَاق ، وَحَكَى اِبْن الْمُنْذِر عَنْ اِبْن عُمَر وَأَحْمَد وَإِسْحَاق : أَنَّهُ لَا بَأْس بِبَيْعِ جِلْد هَدْيه ، وَيَتَصَدَّق بِثَمَنِهِ ، قَالَ : وَرَخَّصَ فِي بَيْعه أَبُو ثَوْر ، وَقَالَ النَّخَعِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ : لَا بَأْس أَنْ يَشْتَرِي بِهِ الْغِرْبَال وَالْمُنْخُل وَالْفَأْس وَالْمِيزَان وَنَحْوهَا ، وَقَالَ الْحَسَن الْبَصْرِيّ : يَجُوز أَنْ يُعْطِي الْجَزَّار جِلْدهَا ، وَهَذَا مُنَابِذ لِلسُّنَّةِ . وَاَللَّه أَعْلَم
 “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya  Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Syarah Muslim, kitab Haji, 17/340]

Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
وَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَتَصَدَّقُ بِالْجُلُودِ وَالْجِلَالِ كَمَا يَتَصَدَّقُ بِاللَّحْمِ وَأَنَّهُ لَا يُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا أُجْرَةً لِأَنَّ ذَلِكَ فِي حُكْمِ الْبَيْعِ لِاسْتِحْقَاقِهِ الْأُجْرَةَ ؛ وَحُكْمُ الْأُضْحِيَّةِ حُكْمُ الْهَدْيِ فِي أَنَّهُ لَا يُبَاعُ لَحْمُهَا وَلَا جِلْدُهَا وَلَا يُعْطَى الْجَزَّارُ مِنْهَا شَيْئًا ، قَالَ فِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ : الْعُلَمَاءُ مُتَّفِقُونَ فِيمَا عَلِمْت أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ لَحْمِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي جِلْدِهَا وَشَعْرِهَا مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ ، فَقَالَ الْجُمْهُورُ : لَا يَجُوزُ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ بَيْعُهُ بِغَيْرِ الدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ يَعْنِي بِالْعُرُوضِ
Hadits tersebut menunjukkan bahwa kulit dan pakaian unta disedekahkan sebagaimana dagingnya. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa penyembelih (jagal) tidak diberi sedikitpun dari onta itu sebagai upah. Karena hal itu akan seperti jual beli karena adanya upah, padahal hokum berkurban adalah seperti hokum hadyu (sembelihan waktu haji) dimana daging dan kulitnya tidak dijual dan penyembelih tidak diberi sedikitpun dari hewan itu. Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid : “Setahu saya, ulama bersepakat bahwa menjual daging kurban adalah dilarang. Mereka berselisih pendapat dalam masalah kulit dan rambut yang bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hal itu tidak boleh. Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh dijual dengan diganti barang, bukan dinar dan dirham (mata uang). [Subulussalam 3, hal. 582].

Al- mausu’ah al- fiqhiyyah kementrian wakaf Kuwait berpebdapat :
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ بَيْعُ جِلْدِ الأُْضْحِيَّةِ ، كَمَا لاَ يَجُوزُ بَيْعُ لَحْمِهَا أَوْ أَيِّ جُزْءٍ مِنْ أَجْزَائِهَا ، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ : وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالأَْضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا
Al- malikiyah , as- syafi’iyah , dan al- hanabilah memandang bahwa penjualan kulit hewan qurban hukumnya haram seperti keharaman menjual dagingnya , dari qotadah bin nu’man nabi bersabda : janganlah kalian menjaual daging hewan hadyu dan qurban , tetapi makanlah dan sedekahkanlah serta manfaatkanlah kulitnya ……

Kesimpulan
Mayoritas Ulama berpendapat tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...