PENILAIAN
KINERJA PENGASUH
PONDOK
PESANTREN MUHAMMDIYAH AHMAD DAHLAN
BALAPULANG,
TEGAL
- Penilaian kinerja
dilakukan setiap bulan.
- Prosentase kehadiran pengasuh
dalam kegiatan pendampingan santri diatas 90 persen mendapat bonus
sebesar Rp. 100.000 pada bulan berikutnya.
|
- Prosentase kehadiran pengasuh
dalam kegiatan pendampingan santri dibawah 90 persen dipotog gajinya Rp.
100.000 pada bulan berikutnya.
|
- Prosentase kehadiran
dalam kegiatan pendampingan
santri dibawah 80 persen dianggap mengundurkan diri.
|
- Tidak hadir dalam setiap
kegiatan tanpa ijin mendapat nilai 0 (nol)
|
- Tidak hadir dalam setiap
kegiatan pendampingan santri dengan ijin tertulis lewat surat mendapat
nilai 1 (satu)
|
- Tidak hadir dalam setiap
kegiatan pendampingan santri dengan ijin tertulis lewat WA mendapat
nilai 1/2 (setengah)
|
- Ijin tertulis lewat surat
dari pemgasuh ditujukan kepada Wakil
Direktur Bidang Kepengasuhan dan diberitahukan kepada kepala
kepengasuhan.
- Ijin tertulis lewat surat
dari Wadir Kepengasuhan dan Wadir Akademik ditujukan kepada Direktur.
- Ijin tertulis lewat WA
dari Wadir Kepengasuhan dan Wadir Akademik ditujukan kepala
kepengasuhan..
|
- Ijin tertulis lewat WA dari
pengasuh dikirimkan kepada kepala kepengasuhan.
|
- Shalat berjamaah di shaf
terdepan bagi musyrif mendapat nilai 1 (satu)
|
- Shalat berjamaah di
selain shaf terdepan bagi musyrif mendapat nilai 1/2 (setengah).
|
- Shalat berjamaah di
masjid sebelum adzan berkumandang
bagi musyrifah mendapat nilai 1 (satu).
|
- Shalat berjamaah di
masjid setelah adzan berkumandang
bagi musyrifah mendapat nilai 1/2 (setengah)
|
- Hadir untuk pendampingan
kegiatan santri tepat waktu mendapat nilai 1 (satu).
|
- Hadir untuk pendampingan
kegiatan santri terlambat 10 menit
mendapat nilai 1/2 (setengah).
- Ketentuan ini berlaku
sejak ditetapkan.
|
|
Balapulang,
18 Desember 2025
Mengetahui
Ketua
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Direktur
Pondok Pesantren Ahmad
Kabupaten
Tegal Dahlan Balapulang
H.
Fathin Hammam, S.Sos, M.Pd
Masnun
Tholab
NBM.
802 632 NBM :
1225277
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar