HUKUM MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN TANPA ALASAN
Oleh : Masnun Tholab
Segala Puji bagi Allah, Tuhan Seru Sekalian
Alam.
Shalawat dan salam semoga Allah
limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga
dan para sahabatnya.
Hukum Puasa Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhân sudah sangat
dikenal oleh umat Islam, yaitu wajib, berdasarkan al-Qur’ân, al-Hadits, dan
Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhân, maka dia menjadi
kafir. (Lihat al-Wajîz, hlm. 189)
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]
Puasa Ramadhân merupakan salah satu
dari rukun Islam yang lima. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima tiang:
Syahadat Laa ilaaha illa Allâh dan Muhammad Rasûlullâh; menegakkan shalat;
memberikan zakat; haji; dan puasa Ramadhân”. [HR. al-Bukhâri, no. 8; Muslim,
no. 16]
Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Râjihi
-hafizhahullâh- berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa (Ramadhân),
maka dia kafir, murtad dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari satu
kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang
diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. Barangsiapa mengakui kewajiban
puasa Ramadhân dan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia
telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak
dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama. Dia wajib
berpuasa, dan Penguasa muslim (harus) menghukumnya dengan penjara atau dera
atau kedua-duanya. Sebagian Ulama berkata, “Jika seseorang berbuka puasa
Ramadhân dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir”. [Ilmâm bi Syai-in min
Ahkâmis Shiyâm, hlm. 1]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan siksa pedih yang akan menimpa
orang-orang yang meninggalkan atau meremehkan puasa Ramadhan.
Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata:
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ
إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا
فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا
سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا
أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا
عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ
مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ
دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ
قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang
mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah
gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak
mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik.
Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara
yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk
neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung
(terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut
mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka
menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. [HR.
Nasâ’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbân; Ibnu Khuzaimah;
al-Baihaqi, 4/216; al-Hâkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabîr.
Dishahihkan oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jâmi’ li Ahkâmis
Shiyâm, 1/60]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia
berkata,
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ
رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ
كُلَّهُ
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân bukan dengan
(alasan) keringanan yang Allâh berikan kepadanya, maka tidak akan diterima
darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya. [HR. Ahmad, no. 9002; Abu
Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll]
Namun hadits didha’ifkan oleh Imam Ibnu
Khuzaimah, syaikh Syu’aib al-Arnauth, syaikh al-Albani, dan lainnya, karena ada
perawi yang tidak dikenal yang bernama Ibnul Muqawwis.
Walaupun hadits ini lemah secara marfû’
(riwayat dari Nabi) akan tetapi banyak riwayat dari para sahabat yang
menguatkannya.
Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ûd
Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata:
مَنْ
أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ،
وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan
Ramadhân dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allâh dengannya, walaupun dia
berpuasa setahun semuanya, (namun) jika Allâh menghendaki, Dia akan
mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya”. [Riwayat
Thabarani, no. 9459, dihasankan oleh syaikh Al-Albani, tetapi riwayat yang
marfû’ didha’ifkan. Lihat Dha’if Abi Dawud –Al-Umm- 2/275]
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib
Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:
مَنْ
أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ
الدَّهْرِ
Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan
Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”.
[Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu, bahwa ada seorang laki-laki berbuka di bulan Ramadhân dia berkata :
لاَ
يُقْبَلُ مِنْهُ صَوْمُ سَنَةٍ
Berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya.
[Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]
Bahkan sahabat Ali bin Abi Thâlib memberikan
hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhân, sebagaimana
disebutkan di dalam riwayat :
عَنْ
عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ
أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ
ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ
الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.
Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa
An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thâlib, dia telah minum khamr di bulan
Ramadhân. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali.
Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allâh dan
karena engkau berbuka di bulan Ramadhân”. [Riwayat Ibnu Hazm di dalam
al-Muhalla, 6/184]
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa
meninggalkan puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur merupakan dosa besar,
maka bagaimana jika meninggalkan puasa sebulan penuh? Tentu dosanya lebih
besar.
Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar'i untuk menegurnya dan menasihatinya. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara
kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya,
apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka
dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." [HR. Muslim dari Abu
Sa'id Al-Khudri radhiyallahu'anhu]
Hukum Membuka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Hukum Membuka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan
Diatas sudah diuraikan bahwa meninggalkan
puasa Ramadhan tana alasan syar’i adalah perbuatan dosa besar. Oleh harena itu
membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan serta menjual makanan kepada
orang-orang yang tidak memiliki alasan syar'i untuk berbuka puasa, seperti
bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit, maka termasuk kemungkaran,
karena membantu orang lain untuk berbuat dosa.
Salah seorang ulama mazhab
Syafi'i, Asy-Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi'i rahimahullah berkata,
وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها
لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار
رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
"Yang demikian itu (sebagai
contoh menjual barang yang dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual
hewan tunggangan yang akan dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang
akan dipekerjakan untuk nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan
yang melalaikan, muslim mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di
siang hari Ramadhan, demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui
atau ia sangka akan memakannya di siang hari Ramadhan." [I'aanatut
Thaalibin, 3/30]
Ulama mazhab Syafi'i yang lain,
Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari rahimahullah menyebutkan fatwa
Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli rahimahullah,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي
رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ
"Haram atas seorang muslim
memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari
Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti
menolong dalam kemaksiatan." [Haasyiatul Jamal 'ala Syarhi Manhajit
Thullaab, 5/226]
Fatwa Komite Tetap untuk
Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما
فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع
المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان
الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام
"Tidak boleh membuka rumah
makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk
makan, karena itu sangat terlarang dalam syari'at, yaitu menolong mereka untuk
melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun
diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari'at dan cabangnya, dan tidak
diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas
mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam." [Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]
Kesimpulan
1. Para Ulama
sepakat bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur adalah dosa besar.
2. Mayoritas ulama
berpendapat haram menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar