APAKAH WANITA DIWAJIBKAN
SHALAT JUM’AT
Oleh : Masnun Tholab
www.masuntholab.blogspot.com
Segala
Puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat
dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam, keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti
sunnah-sunnah beliau.
Dalil-Dalil
Perintah Shalat Jum’at
Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (QS. Jumuah 62 : 9)
Dari
Thariq bin Syihab Radhiallohu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam
bersabda,
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍِ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ
أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
"Shalat Jumat itu
adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak
diwajibkan) atas 4 orang. Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang
sakit."
(HR Abu Daud 1067)
-Syaikh
Albani berkata : Hadits ini shahih (Shahih Abu Daud, no. 978)
-Abu Daud berkata : Thariq
bin Syiyab memang pernah melihat Nabi tetapi tidak mendengar sesuatu dari
beliau. (Nailul Author 2, hal. 904; Jami’ul ushul no. 3944)
Imam Nawawi berkata : Pernyataan
Abu Daud ini tidak mencederai kesahihan hadits, karena bilapun terbukti Thariq
tidak mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, berarti riwayat itu
mursal seorang sahabat, dan riwayat mursal adalah hujjah menurut
sahabat-sahabat kami dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Isfiyarini.
[Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab
4/815]
Pendapat Para Ulama Tentang
Shalat Jum’at Bagi Perempuan
Sebagian orang berpendapat bahwa ayat di atas
adalah perintah untuk melaksanakan shalat jumat yang bersifat umum, baik mukmin
laki-laki maupun mukmin wanita. Sehingga dengan demikian, kaum wanita juga
diwajibkan shalat jum’at, sebagaimana kaum laki-laki. Dengan alasan, hadits
yang mengecualikan kaum wanita dari kewajiban shalat jum’at adalah lemah, dan
tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Namun mayoritas bahkan bisa
dikatakan seluruh ulama berpendapat, bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan
atas kaum wanita.
Dibawah ini penulis kutipkan
pendapat para ulama tentang shalat jum’at bagi wanita.
- Imam Nawawi Asy-Syafi’I dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab berkata :
وَلَا
تَجِبُ عَلَى امْرَأَةٍ بِالْإِجْمَاعِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا تَجِبُ عَلَى
الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ لِلشَّكِّ فِي الْوُجُوبِ وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهِ
الْقَاضِي أَبُو الْفُتُوحِ وَالْبَغَوِيُّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ
الْبَنْدَنِيجِيُّ يُسْتَحَبُّ لِلْعَجُوزِ حُضُورُ الْجُمُعَةِ قَالَ وَيُكْرَهُ
لِلشَّابَّةِ حُضُورُ جَمِيعِ الصَّلَوَاتِ مَعَ الرِّجَالِ إلَّا العيدين
Shalat jum’at tidak wajib bagi wanita berdasarkan
ijma’. Sahabat-sahabat kami menyatakan, shalat jum’at tidak wajib bagi orang
banci karena kewajiban untuknya diragukan. Diantara yang berpendapat demikian
adalah Al Qadhi Abu Futuh, Al Baghawi dan pengarang Al Bayan. Al bandaniji
berpendapat, wanita tua dianjurkan untuk menghadiri shalat jum’at dan makruh
bagi remaja wanita untuk menghadiri semua shalat bersama kaum laki-laki kecuali
shalat dua hari raya.
[Al-Majmu’
Syarh Al-Muhadzdzab 4 /817].
2. Imam Ash-Shan’ani dalam kitab
Subulussalam berkata :
والمرأة وهو مجمع على عدم وجوبها عليها وقال الشافعي :
يستحب للعجائز حضورها بإذن الزوج
Telah disepakati mengenai
tidak wajibnya perempuan melakukan shalat jumat. Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan
bagi perempuan-perempuan yang sudah tua untuk menghadiri jumat atas izin
suaminya.”
[Subulus
Salam 1, hal. 724]
- Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,
أما
المرأة فلا خلاف في أنها لا جمعة عليها قال ابن المنذر اجمع كل من نحفظ عنه من أهل
العلم أن لا جمعة على النساء
“Adapun wanita, maka tidak ada perbedaan bahwa
shalat Jumat tidak wajib bagi mereka Sedangkan Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa
para ulama yang aku ketahui telah bersepakat bahwa tidak ada kewajiban Jumat
bagi wanita”
[Al-Mughni
2 /338]
4. Al-Khathabi dalam Ma’allim
al-Sunan, berkata,
أجمع الفقهاء على أن النساء لا جمعة عليهن
“Para ahli fiqih bersepakat bahwa kaum
perempuan tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.”
[Ma’aalimus Sunan, hadits no. 305]
- Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata :
Shalat jumat tidak diwajibkan atas kaum wanita dan
orang yang dalam kondisi tidak sehat. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama.
Meski demikian, apabila mereka ini tetap datang untuk menunaikan shalat jumat,
mereka dikatagorikan sebagai penunai shalat jumat (tidak perlu shalat
dhuhur.pen.) [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 352].
6. Sayyid
Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Golongan
yang tidak diwajibkan shalat jumat yaitu : Wanita, Anak kecil , Orang sakit,
Orang yang melakukan perjalanan (Musafir), Orang yang berhutang yang takut akan
dipenjarakan, Orang yang sedang bersembunyi karena takut kepada penguasa yang
zalim, dan semua orang yang mendapat uzur yang diberi keringanan oleh syara’
untuk meninggalkan shalat jumat, seperti karena adanya hujan, Lumpur, udara
dingin, dan sebagainya.
Di semua
keadaan tersebut tidak diwajibkan mengerjakan shalat jumat, tapi mereka tetap
wajib mengerjakan shalat dhuhur. Tetapi seandainya mereka melakukan shalat
jumat, shalat mereka tetap sah dan kewajiban shalat dhuhur digugurkan.
Melakukan
shalat dhuhur sesudah shalat jumat menurut kesepakatan ulama tidak
diperbolehkan sebab jumat adalah pengganti shalat dhuhur, sedangkan Allah tidak
mewajibkan kepada kita enam kali shalat dalam sehari semalam. [Fiqih Sunnah 1, hal.
462].
7.
Lajnah Daimah
Saudi Arabia berpendapat :
أما النساء فليس عليهن جمعة، والواجب عليهن أن
يصلين ظهرًا، لكن إن حضرنها مع الرجال في المسجد صحت منهن وأجزأت عن الظهر.
“Adapun perempuan, tidak
ada kewajiban shalat jum’at bagi mereka. Yang wajib bagi mereka adalah shalat
Dhuhur. Akan tetapi jika mereka hadir untuk melaksanakan shalat jum’at bersama
laki-laki di masjid, shalatnya sah dan mereka tidak perlu melakukan shalat
dhuhur”
[Fatwa
Lajnah Daimah no. 5628]
8.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf 3/146 No.5105 dengan
sanad yang shahih dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij menceritakan kalau beliau bertanya
kepada Atha’,
أرأيت
من تخرج من النساء بالنهار إذا سمعت الاذان أيحق عليها حضور
الصلاة ؟ قال : إن أحبت ان تأتيها ، وإن لم تفعل فلا حرج ، قلت : قوله (يا أيها
الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة) أليست للنساء مع الرجال ؟ قال : لا
“Bagaimana pendapat anda bila perempuan
keluar dari rumahnya disiang hari lalu mendengar adzan shalat Jum’at, bolehkah
dia turut menghadiri shalat Jum’at?”
“Bila dia ingin menghadirinya maka tidak
apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa.” Demikian
jawaban Atha’ . Ibnu Juraij bertanya lagi, “Bagaimana
dengan firman Allâh yang terdapat pada surat al-Jumu’ah [62]: 9, bukankah ayat
ini mencakup perempuan dan laki-laki? Dengan tegas Atha’ menjawab,
“Tidak”.
[Al Mushannaf 3/146 No.5105]
Wanita Diwajibkan Melaksanakan Shalat Dhuhur
Bagi wanita yang
tidak melaksanakan shalat Jum’at di masjid berkewajiban melaksanakan shalat
Zhuhur. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud,
إذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ
الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ
أَرْبَعًا
“Apabila kalian para perempuan shalat Jum’at
bersama imam masjid maka kerjakanlah shalat sebagaimana imam tersebut, akan
tetapi bila kalian melaksanakan shalat di rumah maka shalatlah sebanyak 4
rakaat.”
[Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah , no. 5197].
Kesimpulan
1. Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa wanita tidak diwajibkan untuk shalat jum’at, namun ia berkewajiban melaksakan shalat dhuhur di rumah.
2. Para ulama bersepakat (ijma’) wanita boleh melaksanakan shalat jum’at bersama kaum laki-laki, dan tidak perlu melakukan shalat dhuhur.
Wallahu’ala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar