Selasa, 06 Mei 2014

APAKAH WANITA DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT



APAKAH WANITA DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
Oleh : Masnun Tholab
www.masuntholab.blogspot.com

Segala Puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau.

Dalil-Dalil Perintah Shalat Jum’at
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (QS. Jumuah 62 : 9)

Dari Thariq bin Syihab Radhiallohu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍِ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. Budak,  Wanita,  Anak kecil dan  Orang sakit." (HR Abu Daud 1067)
-Syaikh Albani berkata : Hadits ini shahih (Shahih Abu Daud, no. 978)
-Abu Daud berkata : Thariq bin Syiyab memang pernah melihat Nabi tetapi tidak mendengar sesuatu dari beliau. (Nailul Author 2, hal. 904; Jami’ul ushul no. 3944)
Imam Nawawi berkata : Pernyataan Abu Daud ini tidak mencederai kesahihan hadits, karena bilapun terbukti Thariq tidak mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, berarti riwayat itu mursal seorang sahabat, dan riwayat mursal adalah hujjah menurut sahabat-sahabat kami dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Isfiyarini.
[Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab 4/815]

Pendapat Para Ulama Tentang Shalat Jum’at Bagi Perempuan
Sebagian orang berpendapat bahwa ayat di atas adalah perintah untuk melaksanakan shalat jumat yang bersifat umum, baik mukmin laki-laki maupun mukmin wanita. Sehingga dengan demikian, kaum wanita juga diwajibkan shalat jum’at, sebagaimana kaum laki-laki. Dengan alasan, hadits yang mengecualikan kaum wanita dari kewajiban shalat jum’at adalah lemah, dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Namun mayoritas bahkan bisa dikatakan seluruh ulama berpendapat,  bahwa shalat jum’at tidak diwajibkan atas kaum wanita.
Dibawah ini penulis kutipkan pendapat para ulama tentang shalat jum’at bagi wanita.

  1. Imam Nawawi Asy-Syafi’I dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab berkata :
وَلَا تَجِبُ عَلَى امْرَأَةٍ بِالْإِجْمَاعِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَا تَجِبُ عَلَى الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ لِلشَّكِّ فِي الْوُجُوبِ وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِهِ الْقَاضِي أَبُو الْفُتُوحِ وَالْبَغَوِيُّ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الْبَنْدَنِيجِيُّ يُسْتَحَبُّ لِلْعَجُوزِ حُضُورُ الْجُمُعَةِ قَالَ وَيُكْرَهُ لِلشَّابَّةِ حُضُورُ جَمِيعِ الصَّلَوَاتِ مَعَ الرِّجَالِ إلَّا العيدين
Shalat jum’at tidak wajib bagi wanita berdasarkan ijma’. Sahabat-sahabat kami menyatakan, shalat jum’at tidak wajib bagi orang banci karena kewajiban untuknya diragukan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Al Qadhi Abu Futuh, Al Baghawi dan pengarang Al Bayan. Al bandaniji berpendapat, wanita tua dianjurkan untuk menghadiri shalat jum’at dan makruh bagi remaja wanita untuk menghadiri semua shalat bersama kaum laki-laki kecuali shalat dua hari raya.
[Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4 /817].

2.    Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
والمرأة وهو مجمع على عدم وجوبها عليها وقال الشافعي : يستحب للعجائز حضورها بإذن الزوج
Telah disepakati mengenai tidak wajibnya perempuan melakukan shalat jumat. Asy-Syafi’i berkata, “Disunnahkan bagi perempuan-perempuan yang sudah tua untuk menghadiri jumat atas izin suaminya.
[Subulus Salam 1, hal. 724]

  1. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,
أما المرأة فلا خلاف في أنها لا جمعة عليها قال ابن المنذر اجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن لا جمعة على النساء
“Adapun wanita, maka tidak ada perbedaan bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka Sedangkan Ibnu Al-Mundzir berkata bahwa para ulama yang aku ketahui telah bersepakat bahwa tidak ada kewajiban Jumat bagi wanita”
[Al-Mughni 2 /338]

4.    Al-Khathabi dalam Ma’allim al-Sunan, berkata,
أجمع الفقهاء على أن النساء لا جمعة عليهن
Para ahli fiqih bersepakat bahwa kaum perempuan tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.”
[Ma’aalimus Sunan, hadits no. 305]

  1. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid  berkata :
Shalat jumat tidak diwajibkan atas kaum wanita dan orang yang dalam kondisi tidak sehat. Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama. Meski demikian, apabila mereka ini tetap datang untuk menunaikan shalat jumat, mereka dikatagorikan sebagai penunai shalat jumat (tidak perlu shalat dhuhur.pen.) [Bidayatul Mujtahid 1, hal. 352].

6.    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Golongan yang tidak diwajibkan shalat jumat yaitu : Wanita, Anak kecil , Orang sakit, Orang yang melakukan perjalanan (Musafir), Orang yang berhutang yang takut akan dipenjarakan, Orang yang sedang bersembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim, dan semua orang yang mendapat uzur yang diberi keringanan oleh syara’ untuk meninggalkan shalat jumat, seperti karena adanya hujan, Lumpur, udara dingin, dan sebagainya.
Di semua keadaan tersebut tidak diwajibkan mengerjakan shalat jumat, tapi mereka tetap wajib mengerjakan shalat dhuhur. Tetapi seandainya mereka melakukan shalat jumat, shalat mereka tetap sah dan kewajiban shalat dhuhur digugurkan.
Melakukan shalat dhuhur sesudah shalat jumat menurut kesepakatan ulama tidak diperbolehkan sebab jumat adalah pengganti shalat dhuhur, sedangkan Allah tidak mewajibkan kepada kita enam kali shalat dalam sehari semalam.  [Fiqih Sunnah 1, hal. 462].
 
 
 
7.    Lajnah Daimah Saudi Arabia berpendapat :
أما النساء فليس عليهن جمعة، والواجب عليهن أن يصلين ظهرًا، لكن إن حضرنها مع الرجال في المسجد صحت منهن وأجزأت عن الظهر.
“Adapun perempuan, tidak ada kewajiban shalat jum’at bagi mereka. Yang wajib bagi mereka adalah shalat Dhuhur. Akan tetapi jika mereka hadir untuk melaksanakan shalat jum’at bersama laki-laki di masjid, shalatnya sah dan mereka tidak perlu melakukan shalat dhuhur”
[Fatwa Lajnah Daimah no. 5628]

8.    Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf 3/146 No.5105 dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij menceritakan kalau beliau bertanya kepada Atha’,
أرأيت من تخرج من النساء بالنهار إذا سمعت الاذان أيحق عليها حضور الصلاة ؟ قال : إن أحبت ان تأتيها ، وإن لم تفعل فلا حرج ، قلت : قوله (يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة) أليست للنساء مع الرجال ؟ قال : لا
 “Bagaimana pendapat anda bila perempuan keluar dari rumahnya disiang hari lalu mendengar adzan shalat Jum’at, bolehkah dia turut menghadiri shalat Jum’at?
Bila dia ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa.” Demikian jawaban Atha’ . Ibnu Juraij bertanya lagi, “Bagaimana dengan firman Allâh yang terdapat pada surat al-Jumu’ah [62]: 9, bukankah ayat ini mencakup perempuan dan laki-laki? Dengan tegas Atha’ menjawab, “Tidak”.
[Al Mushannaf 3/146 No.5105]

Wanita Diwajibkan Melaksanakan Shalat Dhuhur
Bagi wanita  yang tidak melaksanakan shalat Jum’at di masjid berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud,
إذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ أَرْبَعًا
Apabila kalian para perempuan shalat Jum’at bersama imam masjid maka kerjakanlah shalat sebagaimana imam tersebut, akan tetapi bila kalian melaksanakan shalat di rumah maka shalatlah sebanyak 4 rakaat.”
[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah , no. 5197].
 
Kesimpulan
1.     Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa wanita tidak diwajibkan untuk shalat jum’at, namun ia berkewajiban melaksakan shalat dhuhur di rumah.
2.    Para ulama bersepakat (ijma’) wanita boleh melaksanakan shalat jum’at bersama kaum laki-laki, dan tidak perlu melakukan shalat dhuhur.
 
Wallahu’ala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...