Sabtu, 22 Januari 2011

HARAMNYA MEMAKAI SUTRA BAGI LAKI-LAKI

HARAMNYA MEMAKAI SUTRA
BAGI LAKI-LAKI
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Pendahuluan
Yusuf Qardhawi dalam kitab Halal dan Haram dalam Islam mengatakan :
DASAR pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah --misalnya karena ada sebagian Hadis lemah-- atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.
Ulama-ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asalnya mubah, seperti tersebut di atas, dengan dalil ayat-ayat al-Quran yang antara lain:
QS. Al-Baqarah : 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأرْضِ جَمِيْعًا
"Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya."
QS. al-Jatsiyah: 13
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأرْضِ جَمِيْعًا مِنْهُ
"(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya."
Dengan demikian arena haram dalam syariat Islam itu sebenarnya sangat sempit sekali; dan arena halal malah justeru sangat luas.

Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (Riwayat Hakim dan Bazzar)
[Halal dan Haram dalam Islam, hal. 2]
Asal semua pakaian adalah dihalalkan, kecuali kalau ada dalil atau nash yang mengharamkannya. Kain Sutera adalah jenis pakaian yang diharamkan untuk dipakai oleh kaum Laki-laki, karena ada beberapa hadits yang mengharamkannya.

Hadits-hadits tentang Larangan bagi laki-laki memakai kain Sutera
Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
لَا تَلْبَسثُوا الْحَرِيْرَ فَإِنَّ مِنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبِسَهُ فِي الْآخِرَةِ
"Janganlah engkau semua mengenakan pakaian sutera, kerana sesungguhnya orang mengenakannya di dunia ini, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat."
(HR. Bukhari 10/243, Muslim No. 2069)

Dari Umar bin al-Khaththab r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا يَلْبِسُ الْحَرِيْرَ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ
"Hanyasanya yang mengenakan pakaian sutera ialah orang yang tidak mempunyai bahagian untuknya." (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan: "Orang yang tidak mempunyai bahagian untuknya - dalam hal kenikmatan - di akhirat."

Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ الْحَرِيْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبِسَهُ فِي الْآخِرَةِ
"Barangsiapa yang mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat nanti." (HR. Bukhari 10/242, Muslim No. 2073)

Dari Ali r.a., katanya:
"Saya melihat Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam mengambil sutera lalu meletakkannya di tangan kanannya,
juga mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya dua macam benda ini diharamkan atas kaum lelaki dari ummatku." (HR. Abu Dawud No. 4057, hasan)

Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. bahawasanya Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:
"Diharamkanlah mengenakan pakaian sutera dan emas atas kaum lelaki dari ummatku dan dihalalkan untuk kaum wanitanya."
(HR. Tirmidzi No. 1720, sahih)

Dari Hudzaifah r.a., katanya:
"Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam melarang kita semua minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, juga makan daripadanya dan melarang pula mengenakan pakaian sutera tipis dan tebal ataupun duduk di atasnya." (HR. Bukhari 10/246)
[Riyadus Shalikhin 2, hal. 14-15].

Pendapat Para Ulama Tentang Pakaian Sutera
Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan diharamkannya kain sutera bagi kaum laki-laki. Permasalahannya adalah sutera yang bagaimanakah dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas? Apakah hanya sutera murni, ataukah semua kain yang bercampur dengan sutera? Hal inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Dalam Kitab Syarah Riyadhus Shalihin (Penjelasan kitab Riyadhus Shalihin), Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan :
Keharaman sutera yang dimaksud dalam nash-nash hadits adalah sutra alam yang dikenal. Sedangkan sutra buatan tidak tercakup dalam pengharamanm kecuali jika tidak bisa dibedakan dari sutra alam dan orang-orang samar sehingga menduganya berserupa dengan wanita. Jika demikian, maka ia termasuk yang diharamkan.
[Syarah Riyadhus Shalihin 2, hal. 337]

Dalam Kitab Al-Umm terdapat dialog antara Ar-Rabi’ dan Imam Syafi’i tentang hukum memakai Al-Khizzi (Kain yang Ditenun dari Sutera dan Bulu)
Ar-Rabi’ berkata : Aku bertanya kepada Imam Syafi’i sehubungan dengan orang yang memakai Al-Khizzi.
Imam Syafi’i berkata : Tidak mengapa, kecuali bila seseorang meninggalkannya demi mendapatkan yang lebih ekonomis darinya. Adapun sekedar memakai Al-Khizzi, maka tidak mengapa.
Imam Syafi’i berkata : Malik telah mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari bapaknya, dari Aisyah bahwa ia memakaikan kepada Abdullah bin Az-Zubair sehelai Al-Khizzi yang biasa ia pakai.
[Ringkasan Kitab Al-Umm 3, hal. 398]

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata : Adapun sutera yang bercampur dengan bahan lain maka menurut madzhab Syafi’i, apabila sebagian besarnya (lebih dari separo) dari sutera, maka pakaian itu diharamkan, sedangkan apabila sutra itu separuhnya atau kurang dari itu, maka pakaian itu tidak diharamkan.
An-Nawawi berkata bahwa sutera yang dicampur dengan bahan lainnya, maka tidak diharamkan kecuali sutera lebih banyak dari lainnya.
[Fiqih Sunnah 4, hal. 398-399]

Yusuf Qardhawi dalam kitab Halal dan Haram dalam Islam mengatakan bahwa yang diharamkan itu adalah sutera murni, yang tidak bercampur dengan bahan lain.

Al-Haafidh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (10/294) berkata : ”Jumhur ulama berpendapat tentang bolehannya memakai sutera apabila campurannya lebih banyak daripada sutera tersebut.
Telah berkata Ibnu Daqiqil-’Ied : ”Hal ini merupakan qiyas dari makna asal, akan tetapi tidak dilazimkan untuk pembolehan untuk setiap jenis campuran. Hanya saja, pembolehan tersebut adalah sutera yang kadarnya seukuran maksimal empat jari apabila disendirikan dari pakaian itu. Adalah haram bagi siapa saja (yaitu laki-laki) yang memakai sutera murni dan sutera bercampur (tidak murni), dan diperbolehkan apabila campuran sutera dari seluruh pakaian itu jika disisihkan hanya seukuran empat jari saja”
abul-jauzaa.blogspot.com

Wallahu a’lam.

Sumber Rujukan :
-Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Pustaka Online Media ISNET
- Imam Nawawi, Riyadus Salihin, Al-Ma’arif, Bandung, 1986.
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006.
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, As-Syufa, Semarang, 1994.
-Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Pustaka Azzam, Jakarta, 2005
abul-jauzaa.blogspot.com

*Slawi, Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...