Rabu, 03 Maret 2010

SUAMI MEMANDIKAN ISTRINYA ATAU SEBALIKNYA

SUAMI MEMANDIKAN ISTRINYA ATAU SEBALIKNYA
Oleh : Masnun Tholab
Masnuntholab.blogspot.com


Hadits-hadits dan Pendapat Ulama Tentang Suami Memandikan Istrinya dan Istri Memandikan Suaminya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ‏:‏ ‏(‏رَجَعَ إليَّ رسولِ اللَّهِ صلى اللَّه عليه وآله وسلم مِنْ جَنَازَةِ بِالْبَقِيْعِ وَأنَا أجِدُ صَدَاعًا في رَأْسِي وَأقُوْلُ وَاَرَأْسَاهُ فقال‏:‏ بَلْ أنَا وَاَرَأْسَاهُ ما ضَرَّكِ لَوْ مُتَّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ‏)‏‏.‏ رواه أحمد وابن ماجه‏.
Dari Aisyah ia berkata, Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari menguburkan mayat di Baqi’ aku merasakan pusing di kepala. Aku berkata, “Aduh kepalaku” Beliau berkata, “Aku juga sakit kepala. Tidak ada yang dikhawatirkan padamu. Bila engkau meninggal sebelumku, aku akan memandikanmu, mengafanimu, kemudian menyalatkanmu dan menguburkanmu” (HR.Ibnu Majah dan Ahmad)
[lihat Bulughul Maram, hadits no. 19 bab Jenazah]
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam berkata :
Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa bagi suami boleh memandikan istrinya, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Abu Hanifah berkata, “Suami tidak boleh memandikan istrinya, namun berbeda jika sebaliknya, karena telah terangkatnya hokum pernikahan dan tidak ada iddah bagi suami. Tapi hadits ini jelas membantah pendapat ini pada kedua pasangan suami istri.
Adapun perempuan selain istri, maka Abu Dawud dalam marasilnya dari hadits Abu Bakar bin Ayyasy dari Muhammad bin Abu Sahl, dari Makhul ia berkata, “Rasulullah Shallallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika seorang perempuan meninggal di sekitar laki-laki sedangkan tidak ada perempuan selain dia bersama mereka, begitu pula jika seorang laki-laki meninggal di sekelompok perempuan dan tidak ada bersama mereka laki-laki selainnya, maka keduanya ditayamumkan kemudian dimakamkan, keduanya diposisikan orang yang tidak menemukan air’ (Al-Marasil 414).
[Subulussalam 1, hal. 837]

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا اَلسَّلَامُ أَوْصَتْ أَنْ يُغَسِّلَهَا عَلِيٌّ رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
Dari Asma' binti Umais Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah Rhadiallahu ‘anha berwasiat agar ia dimandikan oleh Ali Rhadiallahu ‘anhu (Riwayat Daruquthni)
وَعَنْ عَائِشَةَ أنَّهَا كَانَتْ تقول‏:‏ ‏(‏لَوِ اسْتَقَبَلَتْ مِنَ الْأَمْرِ مَا اسْتَدْبَرَتْ مَا غَسَّلَ رسولَ اللَّهِ صلى اللَّه عليه وآله وسلم إِلَّا نِسَاؤُهُ‏)‏‏.‏
رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه‏.‏ وقد ذكرنا أن الصديق أوصى أسماء زوجته أن تغسله فغسلته‏.
Dari Aisyah ia berkata, “Seandainya peristiwa yang telah terjadi itu kejadiannya yang akan datang tentulah yang memandikan jasad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam itu hanyalah para istrinya” (HR.Abu Dau, Ibnu Majah dan Ahmad)
Telah dikemukakan bahwa Ash-Shiddiq berwasiat kepada Asma’ binti Unais, istrinya, agar memandikannya, maka iapun memandikannya.
Imam Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Author :
Sabda beliau (aku akan memandikanmu) ini menunjukkan bahwa bila seorang istri meninggal, maka dimandikan oleh suaminya. Dikiaskan dari ini, maka begitu pula sebaliknya, sebagaimana Asma memandikan Abu Bakar dan Ali memandikan Fatimah. Tidak ada pengingkaran dari para sahabat terhadap yang dilakukan oleh Ali dan ‘Asma, sehingga dianggap sebagai ijma’, demikian menurut jumhur.
[Nailul Author 2, hal. 158].

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Para Fuqaha sependapat atas bolehnya wanita memandikan suaminya. Aisyah berkata,
“Jika aku menghadapi sesuatu urusan, tidaklah aku abaikan! Tidaklah orang yang memandikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali para istrinya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim yang menyatakan kesahihannya).
Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang boleh tidaknya suami memandikan istrinya. Jumhur membolehkannya. Golongan Hanafi berpendapat bahwa tidak boleh suami memandikan istrinya. Seandainya tidak ada orang kecuali suami, hendaklah ia menayamumkannya.
[Fiqih Sunnah 2, hal. 141].

Zaidudin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berkata :
الرجل أولى بغسل الرجل، والمرأة أولى بغسل المرأة، وله غسل حليلة، ولزوجة لا أمة غسل زوجها، ولو نكحت غيره، بلا مس، بل بلف خرقة على يد. فإن خالف صح الغسل.
Laki-laki lebih tepat memandikan laki-laki, begitupun sebaliknya mayat wanita dimandikan oleh wanita. Suami boleh memandikan mayat istrinya, dan istri yang tidak termasuk amat (hamba perempuan) boleh memandikan mayat suaminya –walaupun ia telah menikah lagi dengan laki-laki lain- tanpa menyentuh kulit, melainkan mengggunakan kaos tangan. Kalau menyalahi yang demikian itu, sah memandikannya, sebab yang demikian itu sunat.
[Fathul Mu’in 1, hal. 487]

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata :
Para ulama sepakat bahwa istri boleh memandikan mayat suaminya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang suami yang memandikan mayat istrinya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa suami boleh memandikan istrinya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa suami tidak boleh memandikan istrinya.
Sebab perbedaan tersebut bersumber dari kematian yang disamakan dengan talak.
Ulama yang menganggap kematian sebagai talak berpendapat bahwa suami tidak boleh melihat aurat istrinya yang mati.
[Bidayatul Mujtahid 1, hal. 509].

Kesimpulan :
1. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya istri memandikan mayat suaminya.
2. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya suami memandikan mayat istrinya.

Sumber rujukan :
-Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002
-Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Darul Fikri, Beirut, 2006.
-Imam Muslim, Sahih Muslim, Darul Ilmi, Surabaya
-Zainuddin bin Abdul Aziz al-Maliabari al-Fanani , Fat-hul Mu’in, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, As-Syifa, Semarang, 1994.
-Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
-Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Pustaka Azzam, Jakarta, 2005 Affiliate Program ”Get Money from your Website”

2 komentar:

  1. kitab hanafi yang melarang "suami memandikan istri apa ya ustad?"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya belum menemukan kitab Hanafi yang melarang suami memandikan istrinya, atau sebaliknya. Yang ada adalah kitab yang membolehkan. Silahkan buka kitab ‘Al-Mabsut’ karya as-Sarakhsi, bab ‘Menguburkan mayat sebelum menshalatinya’.

      Hapus

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

  YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Oleh : Masnun Tholab   Hukum Zakat Fitrah Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahw...