Minggu, 01 Mei 2016

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA ORANG KAFIR

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA ORANG KAFIR
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Memulai Salam pada Orang Kafir
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum memulai ucapan salam pada orang kafir dan hukum membalas salam mereka. Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan mengharamkan memulai ucapan salam.
Dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah kalian yang memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang di antara mereka di jalan, maka desaklah dia ke jalan yang paling sempit.” (HR. Muslim no. 2167)
Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).

Membalas Salam Orang Kafir
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”.
Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu- dia berkata: Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Apabila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah, “Wa ‘alaikum (dan juga atasmu).” (HR. Al-Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata,
مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Battol berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atho’ berkata, “Ayat (yaitu surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fathul Bari, 11: 42)
Surat An Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86).

Bagaimana jika tidak tahu?
Karena tidak tahu, maka itu diluar di luar tanggung jawab. Karena itu, tidak istilah dosa bagi muslim yang menjawab salam nasrani. Kejadian semacam ini pernah dialami sahabat Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.
Diceritakan bahwa dia pernah berpapasan dengan seseorang yang gayanya seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, maka beliaupun menjawabnya dengan ucapan: “Wa’alaika wa rohmatulloh wabarokatuh”… Maka pelayannya mengatakan padanya, Dia itu nasrani!… Lalu Uqbah pun beranjak dan mengikutinya hingga dia berhasil menyusulnya. Kemuduian beliau mengatakan,
إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك
“Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk Kaum Mukminin, akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, dan memperbanyak harta dan anakmu” (HR. Bukhori dalam kitabnya Adabul Mufrod 1/430, dan dihasankan oleh Syeikh Albani)

Dari Usamah bin Zaid -radhiallahu ‘anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ, وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ -وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ- وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ. حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ, وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ وَفِي الْمَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. فَلَمَّا غَشِيَتْ الْمَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ, خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ ثُمَّ قَالَ: لَا تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا. فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْقُرْآنَ
“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengendarai keledai yang di atasnya ada pelana bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis yang di dalam majelis tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.” Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798)
Imam al’allamah Abu Hasan al mawardi dalam kitab haawy alkabiir nya merinci maksud dari dua hadits di atas sebagai berikut :
وَإِنْ كَانَ السَّلَامُ بَيْنَ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ فَضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَكُونَ الْكَافِرُ مُبْتَدِئًا بِالسَّلَامِ كيفة الرد عليه فَيَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ رَدُّ سَلَامِهِ ، وَفِي صِفَةِ رَدِّهِ وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فَيَقُولُ : وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَلَا يَزِيدُ عَلَيْهِ " وَرَحْمَةُاللَّهِ و بَرَكَاتُهُ  .
وَالْوَجْهُ الثَّانِي : أَنْ يَقْتَصِرَ فِي رَدِّهِ عَلَيْهِ بِقَوْلِهِ وَعَلَيْكَ : لِأَنَّهُ رُبَّمَا نَوَى سُوءًا بِسَلَامِهِ وَإِنْ كَانَ الْمُسْلِمُ مُبْتَدِئًا بِالسَّلَامِ ، فَفِي جَوَازِ ابْتِدَائِهِ بِالسَّلَامِ وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : يَجُوزُ أَنْ يَبْتَدِئَ بِالسَّلَامِ : لِأَنَّهُ لَمَّا كَانَ السَّلَامُ أَدَبًا وَسُنَّةً كَانَ الْمُسْلِمُ بِفِعْلِهِ أَحَقَّ ، فَعَلَى هَذَا يَقُولُ لَهُ الْمُسْلِمُ : " السَّلَامُ عَلَيْكَ " عَلَى لَفْظِ الْوَاحِدِ ، وَلَا يَذْكُرُهُ عَلَى لَفْظِ الْجَمْعِ كَالْمُسْلِمِ ، لِيَقَعَ بِهِ الْفَرْقُ بَيْنَ السَّلَامِ عَلَى الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ .
وَالْوَجْهُ الثَّانِي : لَا يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ السلام على الكافر حَتَّى يُبْتَدَأَ بِهِ ، فَيُجَابُ لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ : لَا تَبْتَدِئُوا الْيَهُودَ بالسَّلَامِ ، فَإِنْ بَدَءُوكُمْ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ.
“Bila salam terjadi antara orang muslim dan Non Muslim maka ada dua macam :
1. Bila Non Muslim mendahului salam hukum menjawab salamnya juga wajib hanya saja cara menjawab salamnya ada beberapa cara :
a. Dijawab dengan WA ‘ALAIKA ASSALAAM dan jangan di tambah dengan kalimat WA ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUH
b. Cukup di jawab dengan kalimat WA ‘ALAIK karena bisa saja tujuan Non muslim memulai salam pada kita hanya berniat jelek (melecehkan, mengolok-olok atau bahkan mendoakan kejelekan seperti bila mereka mengucapkan ASSAAMMU ‘ALAIKUM maka jawablah ‘ALAIK atau ‘ALAIKA ASSAAM (Assaam = kematian)
2. Bila muslim yang mendahului salam pada Non Muslium, dalam hukum di perbolehkannya ada dua pendapat :
a. Boleh memulai salam pada mereka karena salam adalah bentuk sopan santun dan sunnah yang semestinya orang muslim lebih berhak ketimbang orang lain, hanya saja cara memulai salamnya dengan kalimat “ASSALAAMU ‘ALAIKA” dengan lafadz mufrad (tunggal) jangan memakai lafadz jamak (‘ALAIKUM) seperti layaknya salam pada sesame muslim supaya ada pembeda antara salam dengan sesama muslim dan dengan Non muslim
b. Tidak boleh memulai slam pada non muslim hingga mereka memulai salam terlebih dulu seperti dhahirnya hadits “Janganlah kalian memualai salam pada orang yahudi namun bila mereka memulai salam jawablah WA ‘ALAIKUM’’
Alhaawy alkaabiir lil mawardy XIV/319

Kesimpulan
  1. Para Ulama sepakat (ijma’) tentang tidak bolehnya mengucapkan salam kepada orang kafir.
  2. Para ulama berbeda pendapt tentang hokum menjawab salam dari orang kafir, ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Wallahu a’lam.

MENJENGUK ORANG SAKIT

MENJENGUK ORANG SAKIT
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Anjuran Menjenguk Orang Sakit
Dari Abu Hurairah Rhadiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ على الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ, وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ, وَإتَّبَاعُ الْجَنَائِزِ, وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ, وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ‏)‏‏.‏
Hak (kewajiban) seorang muslim terhadap sesamanya ada lima perkara, yaitu: menjawab salam, menengok yang sakit, mengiringi mayat kepemakaman, menghadiri undangan, dan berdo’a bagi yang bersin. [HR Bukhari 1240; Muslim 5701]
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author berkata :
قوله (حق المسلم) أنه لا ينبغي تركُهُ ويكون فعلُهُ إما واجبا أو مندوبا ندبا مؤكدا شَبِيهًا بالواجب الذي لا ينبغي تركه. وقال ابن بطَّالٍ : المراد بالحق هنا الْحُرْمَةُ والصُّحْبَةُ
Ucapan beliau (Hak seorang muslim), yakni tidak layak ditinggalkan, maka pelaksanaannya bisa berhukum wajib atau sunnah muakkad, yaitu sangat ditekankan sehingga menyerupai wajib yang tidak layak diringgalkan. Ibnu Bathal mengatakan, “Yang dimaksud dengan hak di sini adalah kemuliaan dan persahabatan,”
قوله (وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ) فيه دلالة على مشرعية عِيَادَة الْمَرِيْضِ وهي مشروعةٌ بالإجماع. قل البخاري بوجوبها فقال : بابُ وجوب عِيَادَة الْمَرِيْضِ. وقال الجمهور بالندب. وقد تَصِلُ إلى الوجوب في حق بعضٍ دونَ بعضٍ.
Ucapan beliau (menengok yang sakit) menunjukkan disyariatkannya menjenguk orang sakit, dan ini telah disyariatkan berdasarkan ijma’. Al-Bukhari menegaskan bahwa itu wajib, ia mencantumkan judul “bab wajibnya menjenguk orang sakit”. Jumhur mengatakan sunnah, dan kadang menjadi wajib pada hak sebagian orang. [Nailul Author 2, hal. 149, hadits no. 1763].

Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Diriwayatkan dari Ali Rhadiallahu ‘anhu, ia berkata:
‏سَمِعْتُ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم يقول‏:‏ إذَا عَادَ الْمُسْلِمُ أخَاهُ مَشَى في خِرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ, فَإذَا جَلَسَ غَمَرَتْهُ الرَّحْمَةُ فَإنْ كَانَ غُدْوَةً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ, وإنْ كانَ مَسَاءً صلى عليه سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ‏‏‏.‏
Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya maka seakan-akan ia berjalan di kebun syurga hingga ia duduk. Apabila ia duduk, ia akan dilimpahi rakhmat. Apababila ia datang pada pagi hari maka tujuh puluh ribu malaikat akan bershalawat baginya hingga sore hari; dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka tujuh puluh ribu malaikat akan bershalawat baginya hingga pagi hari” (HR Ahmad 612, Ibnu Majah 1442, Syeikh Albani berkata : SHAHIH).
Dari Tsauban Rhadiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إنَّ الْمُسْلِمَ إذَا عَادَ أخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزِلُ فِي مَخْرَفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ‏)‏‏.‏
 “Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam kebun surge hingga ia kembali (dari menjenguk)” (HR Ahmad 22407, Muslim 6718, dan Tirmidzi).

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa menjenguk orang sakit, maka akan terdengarlah seruan dari langit, ‘Baik sekali perbuatanmu! Baik sekali kunjunganmu! Engkau telah menyediakan satu tempat tinggal di dalam surge” (HR. Ibnu Majah)
[Fiqih Sunnah 2, hal. 105]

Adab Menjenguk Orang Sakit
Dari Anas, ia berkata,
كان النبيّ صلى اللَّه عليه وآله وسلم لَا يَعُوْدُ مَرِيْضًا إلَّا بَعْدَ ثَلَاثٍ‏‏‏.‏
 “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya tidak menjenguk orang sakit kecuali setelah tiga hari,” (HR. Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas r.a.
 أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم ، دَخَلَ عليَ أعَرَأبِي يَعُوْدُهُ وكانَ إِذَا دَخَلَ عَلَي مَنْ يَعُوْدُهُ قال‏:‏ ‏"‏لَا بَأْسَ، طَهُوْرٌ إنْ شَاءَ اللهُ‏"‏
Bahawasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke tempat A'rab- penghuni pedalaman negeri Arab - untuk meninjaunya-kerana sakit-dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam itu apabila masuk ke tempat orang sakit untuk meninjaunya, maka beliau mengucapkan - yang artinya:
“Tidak ada halangan apa-apa. Ini sebagai pencuci dosa-dosamu Insya Allah." (HR. Bukhari) 
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Disunnahkan sewaktu menjenguk orang sakit agar mendo’akan orang yang sakit agar cepat sembuh dan sehat kembali, juga memberinya nasehat agar tabah dan sabar, menyampaikan ucapan-ucapan yang baik yang dapat menghibur hati dan menguatkan jiwanya. [Fiqih Sunnah 2, hal. 105]

Do’a untuk Orang Sakit
Dari Aisyah radhiallahu 'anha,
أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم كان يَعُوْدَ بَعْضَ أَهْلِهِ يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَي ويقول‏:‏
 ‏"‏اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَاسَ  اشفِهِ وأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لَّا يُغَادِرُ سَقَماً”
bahawasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu waktu meninjau setengah dari keluarganya yang sakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap dengan tangannya yang kanan dan mengucapkan - yang ertinya: "Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah kesukaran - yakni penyakit - ini. Sembuhkanlah, Engkau sajalah yang dapat menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan daripadaMu, yakni kesembuhan yang tidak lagi meninggalkan penyakit." (HR. Bukhari 5743; Tirmidzi 973; Abu Dawud 3890)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam., sabdanya:
‏"‏مَنْ عَادَ مَرِيْضاً لَمْ يَحْضُرُ أجَلُهُ، فقال عِنْدَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ‏:‏ أسْألُ اللهَ الْعَظِيْمِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أنْ يَشْفِيَكَ‏:‏ إلَّا عَافَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ المْرْضِ‏"
"Barangsiapa yang meninjau orang sakit yang belum waktunya untuk didatangi oleh ajal kematiannya, lalu orang yang meninjau tadi mengucapkan untuk yang sakit itu sebanyak tujuh kali, iaitu ucapan - yang ertinya: "Saya mohon kepada Allah yang Maha Agung, yang menguasai 'arasy yang agung, semoga Allah menyembuhkan penyakitmu, melainkan Allah akan menyembuhkan orang tadi dari penyakit yang dideritainya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, hadits HASAN)

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a., katanya:
 عادَنِي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال‏:‏ ‏"‏ اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْداً، ‏"‏ اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْداً ،‏"‏ اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْداً "‏
"Saya ditinjau oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. - waktu aku menderita sakit - lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. mengucapkan - yang ertinya: "Ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad, ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad, ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad." (HR. Muslim 1628; Ahmad 1440)

Dari Abu Abdillah iaitu Usman bin Abul 'Ash r.a. bahawasanya ia mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kerana adanya suatu penyakit yang diderita dalam tubuhnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya:
‏"‏ضَعْ يَدَكَ عَلَي الَّذِي تَأْلَمُ مِنْ جَسَدِكَ وقُلْ‏:‏ بسمِ اللهِ -ثلاثاً- وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ‏:‏ أعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أجِدُ وأُحَاذِرُ
"Letakkanlah tanganmu pada tempat yang engkau rasa sakit dari tubuhmu itu, kemudian ucapkanlah "Bismillah" tiga kali, lalu ucapkanlah pula sebanyak tujuh kali-yang artinya: "Saya mohon perlindungan dengan kemuliaan Allah dan kekuasaanNya dari keburukannya sesuatu yang saya peroleh dan saya takutkan." (HR. Muslim 5867)

Meminta Doa Orang Yang Sakit
Dari Umar r.a,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذَا دَخَلَتْ عَلَى مَرِيْضٍ فَمَرَهُ فَلْيَدَعَ لَكَ. فَإِنَّ دَعَاءَ الْمَلَائِكَةُ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika engkau datang menjenguk si sakit, suruhah ia berdo’a untukmu, karena doanya seperti doa malaikat, yakni besar kemungkinan dikabulkan Allah” (HR.Ibnu Majah, Syeikh Albani berkata : DHA’IF JIDDAN).
Pengarang Az-Zawa’id berkata, “Sanadnya  sahih dan perawinya dapat dipercaya, tetapi hadits ini munqathi, artinya terputus,”
[Fiqih Sunnah 2, hal. 105]

Wallahu a’lam


MEMGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A

MEMGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Mengusap wajah setelah berdo’a telah menjadi kebiasaan kaum muslimin sejak dahulu. Namun apakah hal itu disyari’atkan?

Hadits-Hadits Tentang Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Dari Ibnu Abbas, ia berkata ;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَا دَعَوْتَ اللَّه فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ، وَلاَتَدْعُ بِظُهُوْرِهِمَا، فَاِذَا فَرَغتَ فَامسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
"Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggung (telapak tangan). Apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". [HR. Ibnu Majah No. Hadits 181 dan 3866]
Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. 
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]
Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat, as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74).

Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) : 
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ
"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". [HR.  Abu Dawud No. hadits 1492]
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi  IBNU LAHI'AH, dan HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, [Mizanul 'Itidal jilid I / 569]. 

Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata : 
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". [HR.Tirmidzi]

Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ.
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.”
Imam Ash-Shan’ani berkata dalam kitab Subulussalam :
Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709.

Namun Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, Imam Al-Hakim dan Nasa'i berpendapat bahwa hadits tersebut sangat lemah. 
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19] 

Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali Al-Hanafi berkata:
“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛ لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”، وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.”
(Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).

Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:
وسئل عبد الله رضي الله عنه عن الرجل يبسط يديه فيدعو ثم يمسح بهما وجهه فقال كره ذلك سفيان
Abdullah -yakni Abdullah bin Al Mubarak- ditanya tentang seorang laki-laki menengadahkan kedua tangannya dia berdoa, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, Beliau menjawab: “Sufyan memakruhkan hal itu.” (Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 162)

Imam Ahmad bin Ali Al Muqrizi menceritakan:
وسئل مالك رحمه الله تعالى عن الرجل يمسح بكفيه وجهه عند الدعاء فأنكر ذلك وقال: ما علمت
Imam Malik Rahimahullah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan berkata: “Aku tidak tahu.” (Mukhtashar Kitab Al Witri, Hal. 152)

Al-Imam an-Nafrawi Al-Maliki berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).

Imam Al Munawi Rahimahullah menyebutkan dari Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, kata Beliau:
لا يمسح وجهه إلا جاهل
Tidak ada yang mengusap wajah melainkan orang bodoh. (Faidhul Qadir, 1/473. Lihat juga Mughni Muhtaj, 2/360)

Imam Al Khathabi Rahimahullah mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam yang menyebut “bodoh” orang yang mengusap wajah setelah berdoa, katanya:
وَقَوْل بَعْضِ الْفُقَهَاءِ فِي فَتَاوِيهِ : وَلاَ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَ الدُّعَاءِ إِلاَّ جَاهِلٌ ، مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يَطَّلِعْ عَلَى هَذِهِ الأْحَادِيثِ
 Pendapat sebagian fuqaha dalam fatwa mereka adalah tidaklah mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa melainkan orang bodoh, bisa jadi bahwa dia belum menelaah masalah ini dalam banyak hadits. (Al Futuhat Ar Rabbaniyah ‘Alal Adzkar, 7/258)

Imam Az Zarkasyi Rahimahullah juga mengomentari perkataan Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam dengan komentar yang mirip dengan Imam Al Khathabi. Katanya:
وأما قول العز في فتاويه الموصلية: مسح الوجه باليد بدعة في الدعاء لا يفعله إلا جاهل, فمحمول على أنه لم يطلع على هذه الأحاديث وهي وإن كانت أسانيدها لينة لكنها تقوى باجتماع طرقها
Ada pun perkataan Al ‘Izz dalam fatwanya: mengusap wajah dengan tangan adalah bid’ah dalam doa, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang bodoh, maka dimungkinkan bahwa dia belum mengkaji hadits-hadits yang berkenaan masalah ini, walaupun sanad-sanadnya lemah tetapi menjadi kuat dengan mengumpulkan banyak jalurnya. (Al Juz’u fi mashil wajhi, Hal. 26)

Imam An Nawawi menyatakan yang benar adalah berdoa mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:
والحاصل لاصحابنا ثلاثة أوجه (الصحيح) يستحب رفع يديه دون مسح الوجه (والثاني) لا يستحبان (والثالث) يستحبان وأما غير الوجه من الصدر وغيره فاتفق أصحابنا علي أنه لا يستحب بل قال ابن الصباغ وغيره هو مكروه والله أعلم
Kesimpulannya, para sahabat kami (Syafi’iyah) ada tiga pendapat; (yang shahih) disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, (kedua) tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan, bahkan Ibnu Ash Shabagh mengatakan hal itu makruh. Wallahu A’lam (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/501)

Namun pada bagian yang lain dalam kitab yang sama al-Imam an-Nawawi berkata :
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ.
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).

Ibnu Taimiyah Rahimahullah  berkata:
وَأَمَّا رَفْعُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ: فَقَدْ جَاءَ فِيهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ صَحِيحَةٌ، وَأَمَّا مَسْحُهُ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ فَلَيْسَ عَنْهُ فِيهِ إلَّا حَدِيثٌ، أَوْ حَدِيثَانِ، لَا يَقُومُ بِهِمَا حُجَّةٌ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Ada pun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan ketika berdoa, hal itu telah diterangkan dalam banyak hadits shahih, sedangkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, maka tidak ada yang menunjukkan hal itu kecuali satu hadits atau dua hadits yang keduanya tidak bisa dijadikan hujjah. Wallahu A’lam (Al Fatawa Al Kubra, 2/219, Majmu’ Al Fatawa, 22/519, Iqamatud Dalil ‘Ala Ibthalit Tahlil, 2/408)

Al-Imam al-Buhuti Al-Hanbali menegaskan:
ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).

Imam Ibnul Mulqin Al-Hanbali Rahimahullah menuliskan:
وَقَالَ أَحْمد : لَا يعرف هَذَا أَنه كَانَ يمسح وَجهه بعد الدُّعَاء إِلَّا عَن الْحسن
Berkata Imam Ahmad: “Tidak diketahui hal ini, tentang mengusap wajah setelah doa, kecuali dari Al Hasan.” (Ibid, 3/639)

Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang hokum mengusap wajah setelah berdo’a, sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut disyariatkan (dianjurkan), namun sebagian lainnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak disyariatkan.

Wallahu a’lam.

FORTUNE TELLER (1)

  FORTUNE TELLER By : Masnun Tholab   Allah said :     عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِ...