Rabu, 09 April 2014

BERDO’A KETIKA SUJUD



BERDO’A KETIKA SUJUD
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Renungan
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
"Demi jiwaku yang berada di Tangan-Nya! Seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki utang, sungguh ia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayarkan." (HR. Baihaqi no. 11282, An-Nasa'I no. 4684, hadits hasan).

Dari Anas RA, Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa memperbanyak do'a,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسْلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
 "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegelisahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat pengecut dan bakhil serta dari tidak mampu membayar utang dan dari penguasaan orang lain." (HR. Bukhari no. 2679 ; Abu Dawud no. 1330 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Anjuran Berdo’a ketika Sujud
Sujud adalah kondisi sedekat-dekat seorang hamba terhadap TuhanNya, oleh karena itulah kondisi ketika sujud merupakan salah satu kondisi yang mustajab untuk berdo’a.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ 
Yang paling dekat seorang hamba pada Rabbnya ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah kalianlah berdoa.  (HR. Muslim 1111, Abu Daud 875, Nasa’i 1137)

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ 
Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud, adapun ketika ruku’, agungkan kamulah Rabb dan adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan”. (HR. Muslim 1102, Nasa’I 1045, Abu Dawud 576)

Do’a Yang Dibaca Ketika Sujud
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang Bolehkan berdo’a di dalam shalat dengan bahasa sendiri, diluar bacaan yang sudah ditentukan.
  1. Badarudin Al-Aini dalam kitab ‘Umdatul Qari, berkata,
وقال الشافعي ومالك يجوز أن يدعو فيها بكل ما يجوز الدعاء به في خارِجِ الصلاة من أمور الدنيا والدين مما يُشْبِهُ كلامِ الناسِ ولا تَبْطُلُ صلاته بشيءٍ من ذلك عندهما
Asy-Syafi’I dan Malik berkata, boleh berdo’a di dalam shalat dengan setiap do’a yang diperbolehkan diluar shalat, baik tentang urusan dunia maupun agama yang menyerupai perkataan manusia, dan menurut mereka shalatnya tidak batal dengan sesuatu dari hal tersebut.
[‘Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari  6/118, hadits no. 833]

  1. Dalam Fiqih Ibadah Madzhab Hanafi disebutkan :
يُفْسِدُ الصلاةَ الدعاءُ بِمَا يُشْبِهِ كلامَ الناسِ مِمَّا ليس في قرآن ولا سنة ويُمْكِنُ طَلَبُهُ من الناس فعن معاويةَ بنَ الحكمِ السُّلَمِي قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم:(إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن)
Akan merusak shalat do’a yang menyerupai perkataan manusia, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan bisa diminta dari manusia, karena Mu’awiyah bin Al-Hakim As-Salami berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” [HR. Muslim 1227; Abu Dawud 931; Ibnu Hibban 2248].

3.    Imam An Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan :
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَلَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِمَا شَاءَ مِنْ أُمُورِ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا وَلَكِنَّ أُمُورَ الْآخِرَةِ أَفْضَلُ وَلَهُ الدُّعَاءُ بِالدَّعَوَاتِ الْمَأْثُورَةِ فِي هَذَا الْمَوْطِنِ وَالْمَأْثُورَةِ فِي غَيْرِهِ وَلَهُ أَنْ يَدْعُوَ بِغَيْرِ الْمَأْثُورِ ومما يُرِيدُهُ مِنْ أُمُورِ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا
وَلَا فَرْقَ فِي اسْتِحْبَابِ هَذَا الدُّعَاءِ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ وَالْمُنْفَرِدِ وَهَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ
Asy-Syafi’i dan sahabat-sahabat kami berkata, “Boleh berdo’a apa saja yang dikehendaki  baik urusan akhirat maupun urusan dunia, tetapi urusan akhirat lebih utama. Boleh berdo’a dengan do’a-do’a ma’tsur di tempat ini dan do’a ma’tsur di tempat lain. Boleh berdo’a dengan do’a yang bukan ma’tsur atau apapun yang dikehendaki, baik urusan akhirat maupun urusan dunia.
Anjuran do’a ini  berlaku sama bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
Demikian pernyataan Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dan telah dipastikan oleh mayoritas ulama.
[Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab 3/934]
  1. Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
قوله ( ما شاء ) في أكثر الروايات بما شاء يعني من خير الدنيا والآخرة وفيه الأِذْنُ في الصلاة بِمُطْلَقِ الدعاءِ من غير تَقْيِيْدِ بِمَحَلٍ مَخْصُوْصٍ
Ucapan beliau (apa yang disukainya) yakni do’a urusan dunia dan akhirat. Di dalamnya mengizinkan berdo’a di dalam shalat secara mutlak, tanpa dibatasi tempat tertentu.
[Nailul Authar, Maktabah Syamilah]

5.    Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i menjelaskan dalam kitab Fathul Baari (Syarah Shahih Bukhari) :
وَالْأَمْر بِإِكْثَارِ الدُّعَاء فِي السُّجُود يَشْمَل الْحَثّ عَلَى تَكْثِير الطَّلَب لِكُلِّ حَاجَة كَمَا جَاءَ فِي حَدِيث أَنَس " لِيَسْأَلْ أَحَدكُمْ رَبّه حَاجَته كُلّهَا حَتَّى شِسْع نَعْله "
Perintah memperbanyak doa saat sujud mencakup pula anjuran meminta apa yang dibutuhkan, seperti disebutkan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi,
لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبّه حَاجَتَهُ كُلُّهَا حَتَّى شِسْعَ نَعْلِهِ
”Hendaklah salah seorang diantara kalian memiminta kepada Tuhannya akan kebutuhannya semuanya hingga jepitan tali sandalnya” (HR. Tirmidzi no. 3536)
[Fathul Baari 4/640]

6.    Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia berpendapat :
ويدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يَتَيَسَّرَ لهُ ، ولا تَبْطَلُ صلاتَه إذا دعا فيها بغير اللغة العربية ، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يَتَحَرَّى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعيةِ في الصلاةِ
 “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….”  [Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782]

Kesimpulan
1.     Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk berdo’a di dalam sujud diluar bacaan tasbih.
2.    Para Ulama bersepakat (ijma’) boleh berdo’a di dalam sujud dengan do’a-do’a ma’tsur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan do’a-do’a dari Al-Qur’an.
3.    Mayoritas ulama membolehkan berdo’a dengan bahasa sendiri di dalam shalat (ketika sujud) dan di luar shalat, sedangkan madzhab Hanafi melarangnya.
Wallahu a’lam.






SHALAT SUNNAH SESUDAH WUDHU



SHALAT SUNNAH SESUDAH WUDHU
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com


ان الحمد لله نَحْمَدُهُ ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالن من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله الا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

Renungan
Imam Syafi’I berkata :
إذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلَافَ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَعُوا قَوْلِي
"Apabila kalian mendapatkan di kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadikanlah sunnah Rasulullah sebagai dasar pendapat kalian dan tinggalkanlah apa yang aku katakan." (An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ 1/63; lihat Al-Harawi di kitab Dzammu Al-Kalam 3/47/1,)

Hadits-hadits tentang Shalat Sesudah Wudhu
Dari Uqbah bin Amir, dia berkata,
أنّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: "مَا مِنْ أحَدٍ يَتَوَضّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إلاّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنّةُ"
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang yang berwudhu dan mengerjakan wudhunya dengan baik dan mengerjakan shalat dua rekaat dengan ikhlas dan tenang karena Allah, niscaya wajib baginya surge” (HR. Abu Dawud no. 169; Ahmad no 17352; Ibnu Hibban no. 1050).

Dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ : « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu mengerjakan shalat dua rekaat dengan khusyu, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu’” (HR. Bukhari no. 164; Muslim no. 226)
Dari Abu Darda, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 (( مَنْ توضَّأ فأحسنَ الوضوءَ ، ثمَّ قام فصلَّى ركعتين أو أربعاً يُحسِنُ فيهما الركوعَ والخشوعَ ، ثمَّ استغفرَ الله غُفِرَ له ))
 ‘Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakannya dengan baik, kemudian berdiri mengerjakan shalat dua atau empat rekaat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, dan shalatnya dikerjakan dengan sempurna pada waktu ruku dan sujudnya, setelah itu ia memohon ampun kepada Allah, maka pasti Allah mengampuninya’”(HR. Ahmad no 450; lihat Fiqih Sunnah 1/307)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal ketika sholat Fajar,
"يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الإِسْلاَمِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ" .
 “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam! Sesungguhnya aku mendengarkan bunyi kedua sandalmu di depanku di dalam surga”. Bilal menjawab, “Aku tidaklah mengerjakan suatu amal yang paling aku harapkan pahalanya, selain dari pada setiap kali bersuci, baik di waktu malam atau siang, aku selalu mengerjakan sholat semampu saya.”  (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhori, no.1098, 1149; Muslim, no. 6274, 9670; Ahmad no. 9670; Ibnu Khuzaimah no. 1208; Ibnu Hibban no. 7085).

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Hadits ini mempunyai banyak faidah, diantaranya adalah bolehnya berijtihd dalam menetapkan ibadah, anjuran melaksanakan shalat setelah wudhu, dan bertanyanya sang guru kepada muridnya mengenai amalannya sehingga bisa menambahkan motivasi untuk muridnya.
[Bustanul Ahyar Mukhtashar Nailul Authar 2/666]

Mengerjakan Beberapa Shalat Sunnah Secara Bersamaan
Dalam kitab Raudhatuth Thalibin, Imam Nawawi berkata : Jika seseorang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat fardhu, atau melaksanakan shalau sunnah lainnya dan dia berniat dengan Tahiyatul Masjid sekaligus, maka berhasil penggabungan niatnya. Begitu juga jika dia tidak meniatkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.  
[Raudhatuth Thalibin 1/311 (1/675)]

Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah  berkata :
Shalat Istikharah boleh dilakukan ketika mengerjakan shalat sunnah rawatib atau tahiyatul masjid, atau boleh pula dilakukan pada waktu malam atau siang.
[Fikih Sunnah 1, hal. 304].
Kesimpulan
1.     Mayoritas ulama berpendapat, disunnahkah shalat minimal 2 rekaat setelah wudhu.
2.    Mayoritas ulama berpendapat, shalat sunnah sesudah wudhu bias dilakukan bersamaan dengan shalat-shalat sunnah lainnya.

Wallahu a’lam


SHALAT TAHIYATUL MASJID-1



SHALAT TAHIYATUL MASJID
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Mayoritas ulama berpendapat, disunnahkan untuk shalat Tahiyatul Masjid setiap kali kita memasuki masjid.

Hadits-hadits Tentang shalat Tahiyatul Masjid.
Dari Qatadah, ia berkata,
عن أبي قتادة قال‏:‏ ‏(‏قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم‏:‏ إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتىَّ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ‏)‏‏.‏
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia tidak langsung duduk sebelum melaksanakan shalat dua rekaat” (HR. Jamaah)
وَالْأثْرَمُ فِي سُنَنِهِ‏.‏ وَلَفْظُهُ‏:‏ ‏(‏أَعْطُوا الْمَسَاجِدَ حَقَّهَا قالوا‏:‏ وَمَا حَقَّهَا قال‏:‏ أَنْ تُصَلُّوْا رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسُوْا‏)‏‏.‏
Al-Atsram juga meriwayatkan di dalam Sunannya. Adapun lafadznya : ”Berikanlah masjid-masjid itu haknya,” Para sahabat bertanya, ”Apa haknya?”. Beliau menjawab, ”Kalian shalat dua rekaat sebelum duduk”

Pendapat para Ulama tentang shalat Tahiyatul Masjid.
1. Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya shalat sunnah tahiyyatul masjid di semua waktu. Demikian pendapat segolongan ulama, termasuk diantaranya golongan Syafi’i. Namun Abu Hanifah, Al-Auza’I dan Al-Laits memakruhkannya pada waktu yang terlarang.
[Nailul Author 3/60 (1/665)]

2. Imam Nawawi salam kitab Raudhatuth Thalibin berkata :
Diantara shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah adalah shalat dua rekaat Tahiyatul Masjid. Jika seseorang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat fardhu, atau melaksanakan shalau sunnah lainnya dan dia berniat dengan Tahiyatul Masjid sekaligus, maka berhasil penggabungan niatnya. Begitu juga jika dia tidak meniatkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.
Dan boleh juga perbedaan ini dihubungkan pada orang yang berniat untuk mandi janabah. Apakah berhasil menggabungkan mandi janabah dengan mandi hari jumat atau hari raya, jika tidak digabungkan niatnya?
Jika seseorang melakukan shalat jenazah atau sujud tilawah atau sujud syukur atau dia shalat satu rekaat, maka menurut pendapat yang shahih, shalat Tahiyatul Masjidnya tidak berhasil (belum dikerjakan).
Saya katakan, ”Jika seseorang memasuki masjid pada satu waktu itu berulang-ulang, menurut Al-Mahamali dalam kitab Al-Lubab, dia mengatakannya bahwa cukup dengan shalat Tahiyatul Masjid sekali saja. Penulis At-Tatimah berpendapat jika seseorang itu memasuki masjid dengan berulang kali, maka disunnahkan untuk melaksanakan shalat Tahiyatul Masjidnya dengan berulang-ulang pula. Inilah pendapat yang lebih sahih.

Menurut Al-Mahamili, dimakruhkan untuk melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid pada dua keadaan, yaitu :
  1. Jika dia masuk masjid dan imam sedang melaksanakan shalat berjamaah.
  2. Jika dia masuk Masjidil Haram, maka dia disunnahkan untuk mengerjakan Thawaf.
Imam Al-Fadhal bin Abdan, dalam Al-Mushannaf mengatakan tentang permasalahan ibadah, “Jika seseorang lupa melaksanakan Tahiyatul Masjid dan dia duduk, beberapa saat kemudian dia teringat, maka dia disunnahkan untuk mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid tersebut. Pendapat ini gharib (aneh). Dan pernyataan ini didukung oleh kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang orang yang masuk kedalam masjid pada hari jumat. Wallahu a’lam.
[Raudhatuth Thalibin 1/311 (1/675)]

3. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata,
Terdapat perbedaan pendapat tentang orang yang memasuki masjid sesudah salat subuh di rumah. Menurut Syafi’i tetap disunatkan shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Syihab dari Malik.
Menurut Abu Hanifah, tidak boleh ada shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan riwayat Ibnul Qasim dari Malik.
Perbedaan ini disebabkan karena ada dua hadits yang bisa dipahami secara umum, bisa pula secara khusus.
Pertama,
“Apabila seseorang memasuki masjid, shalatlah dua rekaat,” (HR. Ibnu Majah dan Malik)
Kedua,
“Tidak ada shalat sunat sesudah fajar kecuali dua rekaat shubuh” (HR. Bukhari dan Nasai).
Hadits pertama waktunya umum tanpa batas, sedangkan shalatnya khusus.
Hadits kedua waktunya khusus, namun shalatnya umum.
Maka selanjutnya, kalau larangan shalat pada hadits kedua tersebut tidak berlaku apabila seseorang memasuki masjid, maka tetap disunnahkan tahiyatul masjid walaupun telah melakukan shalat shubuh.
Kalau larangan pada hadits kedua itu tanpa pengecualian, maka perintah pada hadits yang pertama tidak berlaku, yakni tidak disunnatkan shalat Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasuki masjid di dalam waktu shubuh namun telah melakukan shalat shubuh.
[Bidayatul Mujtahid 1/463)]

4, Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani dalam kitab Fathul Mu’in berkata :
Orang yang tidak sempat mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid walaupun disebabkan hadats, disunatkan membaca, “Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya upaya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahaluhur lagi Mahaagung” sebanyak empat kali.
Makruh shalat Tahiyatul Masjid bagi khatib yang memasuki masjid sesudah tiba waktu khutbah dan bagi orang yang bermaksud thawaf ketika memasuki Masjidil Haram. Namun tidak makruh bagi guru yang akan memberikan pelajaran di masjid (sesudah tiba waktu mengajat), berbeda dengan paham sebagian ulama yang memakruhkannya.
[Fathul Mu’in 1/338 (

Menggabungkan Niat Shalat Tahiyatul Masjid Dengan Shalat Sunnah Lainnya
Imam Nawawi salam kitab Raudhatuth Thalibin berkata :
Diantara shalat sunnah yang tidak disunahkan berjamaah adalah shalat dua rekaat Tahiyatul Masjid. Jika seseorang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan shalat fardhu, atau melaksanakan shalau sunnah lainnya dan dia berniat dengan Tahiyatul Masjid sekaligus, maka berhasil penggabungan niatnya. Begitu juga jika dia tidak meniatkan untuk shalat Tahiyatul Masjid.
Dan boleh juga perbedaan ini dihubungkan pada orang yang berniat untuk mandi janabah. Apakah berhasil menggabungkan mandi janabah dengan mandi hari jumat atau hari raya, jika tidak digabungkan niatnya?


Catatan Tambahan :
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata tentang shalat Istikharah :
Para ulama berkata : Dianjurkan istikharah dengan shalat dan doa tersebut. Shalat itu berjumlah dua rekaat sebagai shalat nafilah. Yang jelas, ia bisa dilakukan dengan dua rekaat sunnah rawatib atau takhiyatul masjid atau shalat sunnah lainnya.
[Al-Adzkar , hal. 206]

Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan tentang shalat Istikharah : “Dapat dikatakan jika dia berniat mengerjakan shalat (sunnah) tersebut dan shalat istikharah secara bersamaan, maka hal tersebut dibolehkan”.

[Fathul Bari 11, hall. 185]


Kesimpulan
1.     Mayoritas ulama berpendapat bahwa Shalat Tahiyatul Masjid hukumnya sunnah.
2.    Shalat Tahiyatul Masjid bisa dilaksanakan bersamaan dengan shalat sunnah rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya.
3.    Shalat Tahiyatul Masjid dilaksanakan setiap saat, setiap kali memasuki masjid kecuali sehabis shalat Shubuh dan shalat Ashar (Pendapat ini masih dipertentangkan para ulama)

Wallahu a’lam.

Sumber rujukan :
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
-Imam Nawawi Raudhatuth Thalibin, Pustaka Azzam, Jakarta, 2007.
-Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
-Zainuddin bin Abdul Aziz al-Maliabari al-Fanani , Fat-hul Mu’in, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006

*Slawi, Maret 2011



















FORTUNE TELLER (1)

  FORTUNE TELLER By : Masnun Tholab   Allah said :     عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِ...